Penganiayaan
Sungguh Tega Suami di Konawe, Aniaya Istri dengan Setrika Lantaran Cemburu Temukan Chat Pria Lain
Setelah dianiaya sang suami, dirinya langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang suami di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sang istri melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya inisial R.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Konawe.
Korban berinisial A (21) melaporkan suaminya, R atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Jumat (11/3/2022) pagi.
Baca juga: Remaja di Palopo Ditangkap Polisi Usai Aniaya Seorang Warga Gegara Kesal Diajak Duel
Baca juga: Tersangka KDRT, Pengusaha Alkes di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara
Diduga pelaku menyetrika wajah dan tangan sang istri.
A mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya sendiri.
"Baru tadi malam dia datang dari Puriala," kata A.
Setelah dianiaya sang suami, dirinya langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.
Ia juga mengaku disetrika suaminya sebanyak empat kali di tubuhnya.
Insiden penganiayaan ini juga bukan pertama kalinya dialami korban.
"Semenjak dia masuk Morosi," ujarnya.

Ia menuturkan, suaminya itu juga merupakan karyawan di PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) sebagai operator.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang menyetrika pakaian.
Kemudian, suaminya datang dan hendak bertanya kepadanya.
Namun, tiba-tiba saja sang suami mengambil setrika tersebut lalu menempelkan di wajah dan tangan sang istri.
Pelaku Kini Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah korban, A (21) melapor ke polisi.
Ia menjelaskan sekira pukul 11.00 Wita, korban datang melaporkan sang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Buntut Orang Tua Siswa Aniaya Guru di SMKN 5 Sidrap, PGRI Rilis Surat: Usut Tuntas dan Berkeadilan
Baca juga: Halpian Sembiring Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Medan Ternyata Juga Pakai Plat Mobil Bodong
"R (suami) sudah kita amankan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap A (istri)," kata AKP Mochamad Jacub.
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan kronologi penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan sang suami, R terhadap korban, A.
Hal tersebut lantas membuat pasang suami istri ini cekcok. R menggunakan setrika melukai wajah dan tangan korban.
"Motif pelaku cemburu. Menurut pelaku ada bukti chat korban dengan laki-laki lain," tambah AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)