Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Masih Pakai Aturan Lama, Bandara Hasanuddin Lengang

Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terlihat lengang, Selasa (8/3/22).

Editor: Sudirman
Tribun Timur/Nurul Hidayah
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis pagi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terlihat lengang, Selasa (8/3/22).

Ini merupakan hari pertama penerapan aturan baru penumpang pesawat tak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes antigen maupun PCR.

Pantauan Tribun, calon penumpang di area check in hanya puluhan orang sehingga tak butuh waktu lama untuk mendapatkan giliran validasi.

Baca juga: Bandara Sultan Hasanuddin Masih Wajibkan Penumpang Lampirkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Baca juga: Respon Ashabul Kahfi Soal Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, mengatakan sejauh ini Bandara Hasanuddin masih masih merujuk pada Surat Edara (SE) Satgas No 22 tahun 2021.

Mewajibkan syarat PCR bagi penumpang yang baru vaksin pertama dan antigen bagi penumpang yang sudah vaksin kedua atau lengkap.

"Saat ini kami masih menggunakan surat edaran tersebut untuk pelaku perjalanan udara," ujarnya.

Menurut Iwan, dia sudah mendengar kabar jika pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Namun hal tersebut belum diberlakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena masih menunggu SE resmi dari Satgas Covid-19.

PT Angkasa Pura I selaku otoritas Bandara Hasanuddin, lanjutnya, akan melakukan penyesuaian secepatnya.

Setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.

"Jika pengumumannya dilakukan hari ini, maka per jam 12 malam sebentar, sudah akan kami terapkan di bandara ini" ujarnya.

Dia berharap, kebijakan baru ini meningkatkan kembali animo masyarakat menggunakan transportasi udara.

“Apalagi sudah jelang Ramadan, kami harap jumlah penumpang pesawat kembali meningkat,” ujarnya.

Sudah Resmi

Satgas Penanganan Covid-19, pada Selasa (8/3/22), secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu aturan terbarunya adalah para pelaku perjalanan di dalam negeri kini tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR (Real-Time polymerase chain reaction) atau tes antigen, sebelum melakukan penerbangan.

Namun, pelaku perjalanan tersebut harus sudah divaksin minimal dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved