Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Naik Pesawat

Bandara Sultan Hasanuddin Masih Wajibkan Penumpang Lampirkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Untuk memberlakukan aturan tersebut,Angkasa Pura masih menunggu surat edaran Kementerian dan Lembaga terkait juga surat edaran satgas Covid-19. 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Selasa (8/3/2022). Hingga saat ini masih memberlakukan syarat pcr dan antigen bagi penumpang. 

TRIBUN-MAROS.COM, MAROS -Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan pernyataan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tak perlu lagi menunjukkan hasil test PCR maupun antigen negatif di Bandara.

Berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap.

Namun, aturan tersebut belum berlaku di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Demikian disampaikan Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto.

Menurutnya, penyataan Luhut tersebut belum bisa diberlakukan. 

Untuk memberlakukan aturan tersebut, pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian dan Lembaga terkait juga surat edaran satgas Covid-19

"Aturan itu masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada senin kemarin. Kita disini akan memberlakukan aturan tersebut, jika sudah menjadi surat edaran kementrian dan lembaga terkait," katanya saat ditemui di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (8/3/2022).

Hingga saat, kata Iwan, pihaknya masih mewajibkan persyaratan wajib PCR bagi penumpang pesawat baru vaksin pertama dan antigen bagi penumpang yang sudah vaksin kedua.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Sekarang kita msih menjalankan aturan yang berlaku. Kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021. Kita masih menggunakan surat edaran tersebut untuk pelaku perjalanan udara," ujarnya. 

Iwan menjelaskan, Pihak Angkasa Pura I, akan melakukan penyesuaian secepatnya, setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. 

"Jika pengumumannya dilakukan hari ini, maka per jam 12 malam sebentar, sudah akan kami terapkan di Bandara ini" ujarnya. 

Dia berharap, penetapan aturan baru ini bisa secepatnya dilakukan. Bahkan jika bisa sebelum mudik lebaran nanti. 

Pasalnya, mudik lebaran, diperkirakan akan menjadi moment tingginya tingkat kunjungan penumpang pesawat. 

Dengan penghapusan persyaratan PCR dan anti gen ini, pihak Bandara berharap bisa diiringi dengan kenaikan jumlah penumpang bandara. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved