Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kolonel Priyanto? Bohongi Jenderal Andika Setelah Bunuh Handi dan Salsabila, Kini Ungkap Fakta

Saat sidang, kata-kata Kolonel Priyanto ke anak buahnya saat akan membunuh Handi dan Salsabila pun terbongkar.

Editor: Ansar
TribunJakarta
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum perwira TNI yang menjadi otak pembunuhan dua sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) memberikan pengakuan.

Perwira TNI tersebut adalah Kolonel Inf Priyanto. Kata-katanya membuat dua anak buahnya nekat membunuh.

Para tersangka adalah pelaku tabrak lari dalam kecelakaan di Nagreg tersebut telah mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Saat sidang, kata-kata Kolonel Priyanto ke anak buahnya saat akan membunuh Handi dan Salsabila pun terbongkar.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menuruti perintah Priyanto untuk membuang jasad Handi dan Salsa.

Awalnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas menolak perintah tersebut.

Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto Otak Pembunuhan Handi dan Salsabila? Dulu Bohongi Pimpinan, Nasibnya Sekarang

Baca juga: Siapa Saefudin Juhri? Ingin Tendang Kolonel Priyanto Pembunuh Handi dan Salsabila, Bukan Keluarga

Kopda Andreas sempat meminta Kolonel Priyanto agar membawa Handi dan Salsabila ke puskesmas.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Saksi dua berkata 'kasihan Bapak, itu anak orang. Pasti dicari orang tuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," ucap Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, membacakan naskah kronologi, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun, permintaan Kopda Andreas tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.

Kolonel Inf Priyanto bahkan sempat menyinggung dirinya pernah mengebom sebuah rumah, namun aksinya tersebut tak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah dan tidak ketahuan'," ujar Wirdel, dilansir TribunJakarta.com.

Kendati demikian, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengaku mereka tak ingin mendapatkan masalah.

 Tetapi, Kolonel Priyanto tetap memerintahkan keduanya membuang jasad Handi dan Salsa.

"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'."

"'Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke Sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," ujar Wirdel menirukan.

Kolonel Priyanto otak pembunuhan Handi dan Salsabila
Kolonel Priyanto otak pembunuhan Handi dan Salsabila (via TribunSumsel)

Ucapan itu lantas membuat Koptu Ahmad dan Kopda Andreas terdiam.

Baca juga: Cara Kolonel Priyanto Sembunyikan Barang Bukti Usai Buang Handi & Salsabila, Diluar Perikemanusiaan

Baca juga: Siapa Saefudin Juhri? Ingin Tendang Kolonel Priyanto Pembunuh Handi dan Salsabila, Bukan Keluarga

Mereka pun membantu Kolonel Priyanto membuang dua sejoli itu ke aliran Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Handi Dibuang dalam Keadaan Masih Hidup

Seperti diketahui, Salsa dibuang dalam keadaan tewas, sementara Handi masih hidup.

Warga di sekitar lokasi kecelakaan, yang diperiksa sebagai saksi, mengungkapkan Handi masih terlihat bernapas ketika ia dan Salsa diangkut ke dalam mobil Kolonel Priyanto.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," kata Wirdel, sebagaimana diberitakan TribunJakarta.com.

Hal ini juga sempat disampaikan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti, saat mengungkapkan hasil autopsi.

Saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam pada Handi, kata Hastry, ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru.

Hal tersebut menunjukkan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku.

Selain tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru, ada luka di bagian kepala Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Hastry, Kamis (23/12/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air."

"Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya."

"Karena luka di kepala tidak mematikan," tuturnya.

Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis, mulai penculikan hingga pembunuhan berencana.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan."

"Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kabar Terbaru Kolonel Priyanto Cs Pembuang Jasad Handi dan Salsabila, Dipecat dan Hukuman Tambahan

Baca juga: Terkuak Kolonel Inf Priyanto Terduga Penabrak Handi dan Salsabila Calon Jenderal, Foto Wajahnya

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Diketahui, Handi dan Salsabila tertabrak mobil Isuzu Panther yang dikendarai Kolonel Priyanto, Koptu Ahmad, dan Kopda Andreas pada Rabu (8/12/2021),

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel Priyanto, Koptu Ahmad, dan Kopda Andreas ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Mengutip TribunJabar.id, keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Bohongi Jenderal Andika Perkasa

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan Kolonel P berusaha bohong ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo.

Baca juga: Siapa Arda yang Bikin Istri Jenderal Andika Perkasa Tiba-tiba Tinggalkan Mobil? Pengawal Pun Kaget

Baca juga: Ada Apa? Kapolda Metro Irjen Fadil Imran & Sosok Ini Temui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

Namun demikian, kata dia, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

Untuk itu, kata dia, meski tempat kejadiannya di Jawa Barat namun proses penanganan kasus kemudian dipusatkan ke Jakarta.

"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika.

Awal mula 

Adapun kasus ini bermula ketika sejoli ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil pelaku.

Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit.

Faktanya, orang tua kedua korban tidak menemukan anak mereka setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.

Setelah dilakukan pencarian, pada (11/12/2021), jasad Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi berbeda.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Beberapa hari setelahnya, tiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung lalu diserahkan ke Pomdam III Siliwangi karena ketiga pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Darat. 

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Bima Putra, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, TribunJabar.id/Hilda Rubiah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved