Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Curi Uang, Seorang Bocah di Gowa Dianiaya Emak-emak, Keluarga Korban Ungkap Kronologisnya

Kekerasan terhadap anak itu terjadi di Dusun Tanrara, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Suasana di lokasi pasca kejadian kasus penganiyaan anak dibawah umur di Dusun Tanrara, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (9/3/2022)/ Sayyid     

TRIBUN-GOWA.COM - Seorang anak di bawah dianiaya oleh emak-emak.

Kekerasan terhadap anak itu terjadi di Dusun Tanrara, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Korbannya berinisial KY berumur (9) tahun. Ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 2.

Terduga pelaku berinisial SK ibu rumah tangga.

Ibu korban Daeng Rami mengaku tidak ada saat kejadian. 

Dirinya sedang berada di Pulau Barrang Lompo yang berada di kota Makassar.

Setelah mendapat kabar penganiayaan itu, ibu korban pun kembali pulang ke rumahnya Di Desa Tanrara.

Sesampainya dirumah, isi rumahnya terlihat berhamburan.

Menurutnya, bahwa terduga pelaku sempat masuk ke dalam rumahnya dan mengacak-acak pakaian.

Alasan terduga pelaku karena untuk mencari uangnya yang hilang. Namun SK tidak menemukan uang tersebut.

"Pelaku sempat masuk kerumah saya, mengacak-acak isi rumah, katanya mencari uangnya yang disembunyi anaknya didalam rumah," ucapnya.

Sementara itu, Tante korban, Hadariah membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Dia mengatakan kejadian itu bermula saat sang anak tersebut dituduh mencuri uang terduga pelaku

Lalu, terduga pelaku mendatangi korban.  

KY hendak dipaksa oleh terduga pelaku untuk mengikutinya mencari uang yang hilang.

"Itu anak mau dibawa pergi tapi dia tidak mau untuk cari uang yang hilang, sehingga ditarik dan dibanting," ujarnya.

Dikatakan, pengakuan terduga pelaku uangnya hilang sebesar Rp 1,2 juta 

"Satu orang yang banting, korban saat seketika menangis Uang tersebut diduga hilang di rumah pelaku. Ini anak tersebut dituduh mencuri karena pernah masuk di rumah tersebut," jelasnya.

Dikatakan, bahwa bocah kelas 2 SD mengaku tidak mengambil uang tersebut.

Tidak terima atas tuduhan pencurian uang dan penganiayaan terhadap KY, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke polres Gowa.

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved