Tak Terima Dilaporkan, Tim Hukum AKBP M Ancam Lapor Balik Keluarga Korban Rudapaksa
Rencana laporan balik itu terkait adanya dugaan human trafficking dan pemerasan oleh pihak keluarga korban AI alias IS (13).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
"Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP M), dengan cara bujuk rayu, dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus," beber Erwin.
Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP M, lanjut Erwin dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
"Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer," tuturnya.
Permintaan sejumlah uang itu, kata dia bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.
Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.
Sekedar diketahui, Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP M ditetapkan tersangka, dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisal AI alias IS (13).
Penetapan tersangka AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan gelar perkara tersangka yang digelar secara eksternal, kita sepakat untuk menaikkan status (AKBP M) dari saksi menjadi tersangka," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho ditemui tribun, Jumat (4/3/2022) sore.
Gelar perkara pertama yang dilangsungkan itu, lanjut Kombes Pol Onny, dihadiri oleh pihak Irwasda, Propam dan Bidang Hukum (Bidkum).
Dalam penetapan tersangka itu, AKBP M dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Di dalam pasal 82 itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegas Kombes Pol Onny.
Setelah penetapan tersangka itu, lanjut dia, pihaknya pun akan melakukan penahan terhadap AKBP M, untuk proses hukum selanjutnya.
Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).
Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.