Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindakan Asusila di Makassar

Keluarga Siswi SMP Korban Rudapaksa AKBP M Bakal Dilapor Balik ke Polda Sulsel, Ini Masalahnya

Tim pendamping hukum tersangka rudapaksa anak di bawah umur, AKBP M, bakal melapor balik ke Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud SH, ditemui di salah satu cafe Jl Anggrek, Makassar, Senin (7/3/2022) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus rudapaksa siswi SMP di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Tim pendamping hukum tersangka rudapaksa anak di bawah umur, AKBP M, bakal melapor balik ke Polda Sulsel.

Hal itu diungkapkan Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud, saat ditemui disalah satu cafe Jl Anggrek, Makassar, Senin (7/3/2022) malam.

Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Gowa, Oknum Polisi Berpangkat AKBP Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Dalami Dugaan Pencabulan AKBP M, Polda Sulsel Periksa Dokter Forensik dan Sita Bukti Ini

Laporan itu ditujukan ke keluarga IS, siswi SMP Kabupaten Gowa yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.

Erwin Mahmud mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa AKBP M mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

"Kami temukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.

"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya.

Dugaan tindak pidana human trafficking itu berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.

"Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP M), dengan cara bujuk rayu dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus," beber Erwin.

Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP M, dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

"Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer," tuturnya.

Permintaan sejumlah uangbervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.

Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved