Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Resmikan Ruangan Layanan Terpadu Bapas Makassar

Bapas Makassar memiliki inovasi unggulan di tahun 2022 yaitu aplikasi layanan informasi data yang dapat diakses oleh klien maupun masyarakat umum.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel meresmikan Ruangan Layanan Terpadu Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Harun Sulianto resmikan ruangan layanan terpadu Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar (Bapas Makassar), Senin (7/3/22).

Kakanwil Harun mengapresiasi hadirnya layanan terpadu Bapas Makassar sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Harun meminta jajaran Bapas untuk memperbanyak inovasi layanan publik yang berbasis teknologi informasi dan dapat mempermudah serta mempercepat layanan.

Kepala Bapas Makassar, Alfrida mengatakan layanan terpadu yang sudah diresmikan ini terdiri dari pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), layanan informasi dan pengaduan, ruang bimbingan dan konseling, layanan perizinan klien yang keluar kota dan keluar negeri.

Juga ada fasilitas layanan berbasis hak asasi manusia seperti ruang laktasi, tempat bermain anak, toilet penyandang disabilitas, jalur landai dan lantai pemandu.

Menurut Alfrida, Bapas Makassar juga memiliki inovasi unggulan di tahun 2022.

Inovasi tersebut berupa aplikasi layanan informasi data yang dapat diakses oleh klien maupun masyarakat umum, seperti perkembangan penyelesaian penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan juga layanan pengaduan.

Kakanwil Harun mengapresiasi hadirnya layanan terpadu Bapas Makassar sebagai peningkatan pelayanan publik.
Kakanwil Harun mengapresiasi hadirnya layanan terpadu Bapas Makassar sebagai peningkatan pelayanan publik. (Kemenkumham Sulsel)

Kabapas Alfrida mengatakan bahwa tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan itu terkait penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan perawatan tahanan, serta pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu, juga usulan pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga dan asimilasi usulan integrasi klien pemasyarakatan (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas), pembimbingan klien pemasyarakatan, untuk kepentingan diversi dan sidang pengadilan anak berhadapan dengan hukum.

Kemudian, tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan yakni pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dan klien anak, serta pendampingan anak berhadapan dengan hukum.

Alfrida juga mengungkapkan jumlah total klien Bapas Makassar per hari Jumat (4/3/22) sebanyak 4.681 terdiri dari klien dewasa 4.645 orang dan anak 36 orang.

Sedangkan total permintaan Litmas pada klien dewasa pada tahun 2021 sebanyak 6.597 dan tahun 2022 sebanyak 805.

Adapun untuk klien anak tahun 2021 sebanyak 462 permintaan litmas dan 2022 sebanyak 124 permintaan Litmas.

"Saat ini jumlah pembimbing kemasyarakatan pada Bapas Makassar sebanyak 81 orang terdiri dari madya 20 orang, muda 38 orang, pertama 21 orang, dan asisten pembimbing kemasyarakatan 2 orang," lanjut Alfrida.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kadiv Administrasi Kemenkumham Sulsel Sirajuddin, Kalapas Makassar Hernowo Sugiastanto, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dyah Wandansari, Karutan Makassar Moch Muhiddin, Karutan Malino Ambo Asse, Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulsel Mirza Akbar dan Kabid Zinfokim Kanwil Kemenkumham Sulsel Edisong.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved