Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BNNP Sulsel

BNNP Sulsel Amankan 6 Warga Pinrang dan Sita 3 Kg Sabu, Ada Pasutri

Tim gabungan atau Joint Operation Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengamankan enam warga Kabupaten Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
BNNP SULSEL
Tim gabungan atau Joint Operation Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengamankan enam warga Kabupaten Pinrang. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG -Tim gabungan atau Joint Operation Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengamankan enam warga Kabupaten Pinrang.

Diantaranya ada pasangan suami-istri (Pasutri).

BNNP Sulsel menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kg lebih dari 6 terduga pelaku. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 22.23 Wita. 

Terduga pelaku yang diamankan berinisial ZNL (38), DL (41), EM (35) merupakan istri ZNL, NS (37) isteri DL (37), HT (46) dan RL alias UL.

Penangkapan terduga pelaku narkoba ini, dibenarkan Kepala Tim (Katim) BNNP Sulsel, Iptu Ronald kepada media, Sabtu (5/3/2022).

Menurutnya operasi tersebut dilakukan setelah timnya menerima informasi bahwa  akan terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu secara besar-besaran di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

"Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada DL dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 bal," kata Iptu Ronald. 

Polisi pun mengamankan DL bersama istrinya NS.

Setelah dilakukan interogasi, kata Iptu Ronald, lelaki DL mengakui kalau sabu-sabu tersebut milik lelaki ZNL diperoleh dari lelaki HT. 

Selanjutnya, tim BNNP menuju Desa Boki, Kecamatan Tiroang, dan langsung mengamankan ZNL beserta isterinya.

Dari hasil interogasi, lanjut Ronald, ZNL mengakui kalau narkotika itu didapatkan dari salah seorang bandar narkotika melalui jalur laut menggunakan Kapal Pelni atau Kapal Fery di Kota Parepare.

"Hasil pengembangan yang dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Pinrang, tim langsung mengamankan lelaki HT yang bertindak sebagai perantara pemesanan narkotika terhadap lelaki ZNL," jelasnya.

Ia menuturkan, dari hasil pengembangan terhadap ZNL pada 28 Februari 2022 lalu, tim BNNP kembali menemukan sabu-sabu seberat 3,213 gram atau 3 kg lebih. 

Di mana barang bukti itu dibungkus dengan teh China merek Guan Ying Wang berwarna hijau.

"ZNL  mengakui sisa sabu-sabu seberat 3 kg lebih itu tersimpan di salah satu kandang ayam milik lelaki RL alias UL yang beralamat di Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Pinrang," terangnya. 

Kini, keenam terduga pelaku telah diamankan di kantor BNNP Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved