Angelina Sondakh Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 M, Jadi Diganti dengan Kurungan Badan
Sebetulnya, CMB untuk Angelina Sondakh bisa diberikan pada 29 Oktober 2021.
“Sudah dibayar Rp8.815.972.722. Sisa Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar."
"Diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” ujar Rika beberapa waktu lalu.
Selama masa CMB, ibu Keanu Massaid itu diwajibkan melapor sekali dalam 2 pekan.
Seharusnya, Angie bebas penuh pada 27 April 2022 sesuai dengan vonis hukuman penjara selama 10 tahun atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, dan apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Angie menjalani masa hukumannya sejak 27 April 2012 lalu dan jika dia menghirup udara bebas pada 3 Maret 2022, itu artinya sudah diterungku selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari.
Berdasarkan putusan MA RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angie, selain dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun, juga wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun penjara.
Angie juga telah mendapatkan remisi dasawarsa selama 3 bulan.
Istri mendiang Adjie Massaid itu tersebut dipenjara karena terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.
Angie terbukti menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dari Grup Permai, milik Nazaruddin.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Angelina Sondakh Tukar Bayar Uang Pengganti dengan Kurungan Badan, Ditjen PAS: Sesuai Kemampuan