Polsek Wara
Serang Warga Pakai Busur di Jl Yos Sudarso, Warga Pontap Palopo Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap pelaku pembusuran di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap pelaku pembusuran di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel, pada Rabu (2/3/22) dinihari.
Pelaku yakni VA (18), warga Jl Carede, Kelurahan Pontap.
Dia ditangkap pada Jumat (4/2/2022) dinihari.
Baca juga: ASN Palopo Ditangkap Tipu Warga Pattene Rp 50 Juta
Baca juga: Curi Handphone Saleh di Bangkel, Pria 50 Tahun di Palopo Ditangkap Polisi
Panit Opsnal Polsek Wara, Iptu A Akbar mengatakan, pelaku ditangkap dalam tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis busur.
“Berawal dari adanya bentrok kelompok di Jl Yos Sudarso 02 Maret 2022,” kata Akbar Jumat (4/3/2022).
Usai bentrokan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
Kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Yaitu melakukan penyerangan di Jl Yos Sudarso.
“Pelaku mengakui bahwa melakukan penyerangan di wilayah Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap,” jelas Akbar.
Pelaku diketahui menyerang dengan senjata tajam busur.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah ketapel besi.
Dan juga satu buah anak panah busur berukuran 10 centimeter. (*)