Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pembusuran di Maros

Lima Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap di Makassar

Para pelaku yang diamankan ialah, Aden (19), Rojjer (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17). 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Suasana Press Conference Jatanras Polres Maros 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Lima pelaku pembusuran di Maros akhirnya ditangkap.

Para pelaku yang diamankan ialah, Aden (19), Rojjer (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17). 

Mereka ditangkap saat berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/2/2022)..

Kapolres Maros, AKBP Fatur Rochman mengatakan, korban pembusuran yaitu Hardiansyah (19) Warga Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros.

Baca juga: Kabar Baik, 94 Pasien Covid-19 Sembuh di Maros

Baca juga: Harga Gas LPG 12 Kg di Maros Naik hingga Rp 189 Ribu

Saat itu, korban sementara berada di luar rumah karena mendengar keributan di area pekuburan dekat rumahnya.

Kemudian, mereka datang mengunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.

"Dua laki-laki ini tiba-tiba langsung melepaskan anak busur ke arah korban," ujar AKBP Fatur Rochman saat menggelar jumpa pers di Polres Maros, Jumat (4/3/2022).

Anak panah itu mengenai dada korban sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapat perawatan di RSU Tajuddin Makassar.

"Setelah melakukan pembusuran, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Motif dari pelaku berawal dari dendam kepada kelompok pengantar jenazah yang melintas tepat di depan kelompok pelaku. 

Karena pelaku tak terima, sehingga mereka mendatangi korban.

"Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata pelaku ini salah sasaran, yang mereka cari itu pengantar jenazah yang melintas di dekat kompleks mereka," ujarnya.

Atas insiden tersebut, Tim Reskrim Polres Maros langsung melakukan penyelidikan.

Sehingga berhasil mengamakan lima pelaku beserta barang bukti yang digunakan.

"Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku," bebernya.

Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan kerumah sakit Tajuddin Pajjaiyang Makassar.

"Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved