Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Perseroan Perorangan dan Ormas di Wajo
Saat ini dalam database terdapat 3000 lebih UMK di Kabupaten Wajo sedangkan untuk perseroan perorangan masyarakat belum teredukasi secara maksimal.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jean Hery Patu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo, Sengkang, pada Selasa (1/3/22).
Koordinasi yang dilakukan terkait dengan perseroan perorangan dan organisasi kemasyarakatan.
Jean dalam kesempatan ini menyampaikan, perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui perseroan perorangan ini, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
”Kami mendorong agar pelaku UMKM, dapat memahami terkait dengan perseroan perorangan,” ungkap Jean.

Menurut Jean, upaya penyebaran informasi terkait perseroan perorangan sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Jean juga mengatakan bahwa koordinasi ini untuk membahas rencana pelaksanaan diseminasi atau penyebaran informasi layanan AHU terkait perseroan perorangan dan organisasi kemasyarakatan maupun partai politik.
Sementara itu, Mohammad Yani selaku Kabid Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa jumlah ormas yang terdata pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 273 ormas.
Adapun perinciannya yaitu ormas berbadan hukum sebanyak 208 sedangkan ormas tidak berbadan hukum sebanyak 65 ormas.
Untuk itu, Yani menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulsel ini sangat berguna untuk lebih meningkatkan sinergitas dan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mensosialisasikan perseroan perorangan dan organisasi kemasyarakatan.
Koordinasi ini diharapkan terus meningkatkan upaya penyebaran informasi terkait perseroan perorangan sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebelumnya Anggoro Dasananto menyatakan bahwa Koordinasi Ini untuk membahas tentang rencana pelaksanaan diseminasi atau penyebaran informasi layanan AHU terkait perseroan perorangan dan partai politik.
“Saat ini dalam database terdapat 3000 lebih UMK di Kabupaten Wajo sedangkan untuk perseroan perorangan masyarakat belum teredukasi secara maksimal," ungkap Yuliani, Fungsional Pengawas pada Dinas Koperasi.
Yuliani sangat berterima kasih atas informasi terbaru terkait Badan Hukum PP ini sebab selama ini yang dipahami sebagai badan hukum berkutat pada CV, PT, dan lain-lain.
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Wajo, Kurnia menyampaikan bahwa untuk sementara ada 11 Parpol di Sengkang yang terverifikasi sedangkan terkait data ormas terdapat 32 Ormas yang baru lapor.
"Ini pun karena mau mengurus dana di DPR," ungkap Kurnia.
Hadir dalam koordinasi ini mendampingi Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan; Syaiful Gazali, Ayusriadi, dan Kiki masing-masing adalah pelaksana pada Kanwil Kumham Sulsel.(*)