Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel Koordinasi dengan Pengurus Daerah INI Takalar dan Notaris Sinjai
Kepala Sub bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara yang ikut hadir menghimbau agar notaris lebih teliti dalam mengenali pemilik manfaat.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Takalar dan Notaris Sinjai Kamis, (24/02/22).
Tim tersebut melakukan pemetaan terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), prinsip yang diterapkan oleh pihak pelapor.
"Ini untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas berwenang," tutur Mohammad Yani.
Melalui Customer Due Diligence (CDD), kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan pihak pelapor dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon pengguna jasa.

Kepala Sub bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara yang hadir dalam kunjungan tersebut menghimbau agar notaris lebih teliti dalam mengenali pemilik manfaat terutama terkait masalah keuangan.
"Siapapun yang menggunakan jasa notaris, klien atau bukan, notaris harus melakukan identifikasi menghindari adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan radikalisme," tegas Khomaini.
Koordinasi dengan Pengurus INI Takalar dan Sinjai turut dihadiri Perancang Kanwil Sulsel A Fachruddin, JFU Bidang Yankum Fajar Kartini dan JFU Bidang Umum Arie Januar.(*)