Ingat Oknum Polisi yang Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI Simpatisan Rizieq Shihab? Nasibnya Sekarang
Kini, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaannya soal kasus dugaan pembunuhan secara sewenang-wenang atau unlawful killing tersebut.
Sebab dirinya berpendapat kalau tewasnya sebagian atau keenam anggota laskar FPI itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara.
Baca juga: Ditanya Soal Kondisi Batin Usai Tembak Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri: Kacau, Sangat Kacau!
Baca juga: Siapa Sosok Z? Eks Laskar FPI Debat Panas dengan Munarman: Kakak Saya Meninggal Akibat Taklim Antum
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Perbuatan oknum tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menghadirkan empat ahli forensik, ahli DNA dan ahli identifikasi sidik jari dalam sidang.
Mereka dihadirkan agar memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Keenam ahli tersebut antara lain empat ahli kedokteran forensik yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus.
Kemudian, ahli DNA yaitu Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.
Dalam pernyataannya, ahli forensik mengungkapkan bahwa enam laskar FPI yang tewas karena mengalami luka tembak peluru tajam.
“Rata-rata luka tembak itu ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung,” demikian penjelasan para ahli forensik di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1).
Hasil autopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa, menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.