Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baruga Adhyaksa RJ

Danny Pomanto Resmikan Baruga Adhyaksa RJ, Konflik Masyarakat Bisa Diselesaikan Tanpa ke Pengadilan

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto  meresmikan Baruga Adhyaksa, Restorative Justice (RJ) House Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari).  

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Deklarasi Pencanangan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House Kejaksaan Negeri Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto  meresmikan Baruga Adhyaksa, Restorative Justice (RJ) House Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), Jumat (4/3/2022). 

Diberi nama RJ House Sipakalebbi Sipakainga berlokasi di Taman Pramuka, Jl Sultan Hasanuddin Makassar.

Baruga ini bakal menjadi tempat penyelesaian perkara yang telah berproses di Kejakasaan Tinggi Negeri (Kejari) Makassar.

Berukuran 6x12 meter diselesaikan dalam waktu 12 hari.

Dengan hadirnya Baruga ini, konflik-konflik yang terjadi di masyarakat sudah bisa diselesaikan di tempat tersebut, tanpa ke pengadilan.

"Tidak semua konflik-konflik itu selalu harus berakhir di pengadilan. Karena ada mekanisme hukum sejak hukum adat kita berlaku itu biasanya diselesaikan secara adat," ucapnya usai meresmikan Baruga tersebut, Jumat (4/3/2022).

Danny menegaskan, Restorative Justice House Sipakalebbi Sipakainga legal, merupakan inisiasi dari Kejaksaan Agung.

Dengan peresmian ini, Pemkot Makassar bersama Kejari sekaligus melakukan deklarasi pencanangan Baruga Adhyaksa.

Kata Danny Pomanto, Baruga ini menjadi percontohan di Kecamatan Ujung Pandang, selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya di Makassar.

"Anggarannya akan menempel di kecamatan, ini menjadi prototype Karen ini hanya menggunakan bahan bekas yang ada di bengkel PU," tuturnya.

Wali Kota Makassar dua periode ini juga meminta camat untuk mencari lokasi masing-masing dengan memanfaatkan fasum atau fasos yang ada.

"Pak camat carikan lokasi. Kalau ada seperti ini kira-kira luasnya, makanya kita mau Up dulu ini. Adapun penyempurnaannya nanti, kita buat yang berikutnya," tuturnya.

Tugas selanjutnya, para camat nantinya tidak hanya menjadi penjaga gawang tapi mencari potensi-potensi konflik keluarga dan bekerja sama dengan pihak Baruga.

Perkara yang bisa diselesaikan di tempat ini mencakup semua masalah dan semua umur, mislanya KDRT, kekerasan anak dan perempuan.

Usai peresmian, Kejari Makassar langsung menyelesaikan satu perkara yang sudah berstatus P21 atau berkas yang sudah lengkap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved