Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Gubernur Sulsel

Tiga Hari ke Depan Belum Dilantik, Andi Sudirman Sulaiman Dipastikan Tanpa Didampingi Wakil Gubernur

Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman jadi Gubernur Sulawesi Selatan definitif masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Pemprov Sulsel
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman jadi Gubernur Sulawesi Selatan definitif masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman jadi Gubernur Sulawesi Selatan definitif masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

DPRD Sulsel telah mengirim usulan pengangkatan gubernur definitif kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika Andi Sudirman Sulaiman tidak dilantik dalam tiga hari ke depan, maka dipastikan ada kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulsel hingga akhir periode 5 September 2023 mendatang.

Pada 5 Maret 2022, masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman genap menyisakan 18 bulan. Atau batas akhir pengisian kekosongan jabatan.

Asisten I Pemprov Sulsel Andi Aslam Patongangi mengatakan, belum ada jadwal pelantikan dari Kemendagri hingga Rabu (2/3/2022) hari ini.

Hasil rapat dengan Sekretariat Presiden Rabu (2/3/2022 sore belum membahas jadwal pelantikan. Rapat hanya membahas teknis pelantikan di tengah ancaman Omicron Covid-19.

"Belum ada jadwal ndi, hanya koordinasi awal saja, untuk arrange acara saat omicron," kata Andi Aslam dihubungi seusai rapat koordinasi.

Sebelumnya, DPRD Sulsel telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ke depan.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Humas Pemprov Sulsel)

Konsultasi menghasilan 7 poin. 

Salah satunya pengisian kursi Wakil Gubernur Sulsel baru bisa dilakukan setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif.

“Pak Andi Sudirman mesti dilantik jadi gubernur defenitif dulu. Kalau belum dilantik hingga 5 Maret 2022 atau 29 hari ke depan, maka tidak ada pemilihan wakil gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif di Rujab Ketua DPRD Sulsel Kamis (3/2/2022).

Artinya kursi Wagub Sulsel baru lowong setelah Andi Sudirman jadi gubernur definitif.

Saat ini pria kelahiran Bone 25 September 1983 itu masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel.

Syahar melanjutkan, DPRD Sulsel akan bersurat kepada partai pengusung setelah Andi Sudirman dilantik jadi definitif.

Kemudian, partai pengusung, PAN, PKS, dan PDIP mengajukan dua nama kepada Gubernur Sulsel, lalu diserahkan kepada DPRD Sulsel untuk pemilihan.

"Setelahnya barulah DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib," kata Syahar.

Sementara itu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menjelaskan, mekanisme pemilihan calon wakil gubernur merujuk Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.

“Jadi itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” katanya.

Tenggat waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).

“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong , sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,”katanya.

“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” sambungnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved