Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IAIN Parepare

Mahasiswa IAIN Parepare Demo Minta Pemotongan Uang Kuliah Tunggal, Pembayaran Terendah Rp600 Ribu

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat, Rabu (2/3/2022). 

Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/YAUMIL
massa aksi berkumpul depan gedung rektorat IAIN Parepare, Rabu (2/3/2022) siang 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat, Rabu (2/3/2022). 

Para mahasiswa menuntut perubahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai pengelompokan, transparansi UKT, dan kebijakan bebas pembayaran kuliah.

Mereka menganggap pengurangan UKT sebesar 17 persen terlalu rendah.

Baca juga: Operasi Keselamatan di Parepare, Polisi Bakal Tilang Pengendara yang Gunakan Headset

Baca juga: Tabung Gas Bright 12 Kg Naik jadi Rp 200 Ribu di Kota Parepare

Presiden Mahasiswa, Muhammad Zaldi mengatakan, belum ada kebijakan yang mengakomodir kepentingan mahasiswa.

"Kampus harusnya mengakomodir kepentingan mahasiswa karena itu hak kami," katanya.

Ditengah pandemi ini, pendapat orangtua semakin berkurang.

Sehingga harus ada kebijakan yang meringankan bagi mahasiswa.

"Kebijakan potongan UKT sebanyak 17 persen belum mengurangi beban kami," ujarnya.

Biaya UKT tertinggi di IAIN Parepare adalah 2,4 juta rupiah.

Penyesuaian UKT berdasarkan beberapa kategori yaitu, 30 persen untuk mahasiswa akhir.

Artinya pembayaran menyisahkan Rp 1.680.000 dari 2,4 juta rupiah.

Kemudian 35 persen untuk kategori orangtua mahasiswa yang kehilangan pekerjaan saat pandemi.

Artinya biaya UKT menyisahkan Rp 1.560.000 dari 2,4 juta rupiah.

Lanjut, 75 persen bagi orangtua mahasiswa yang meninggal karena Covid-19.

Artinya mahasiswa hanya membayar sebesar Rp 600.000.

Sementara Rektor IAIN, Ahmad Sultra Rustam menjelaskan, kebijakan bebas uang perkuliahan itu mahasiswa yang sudah ingin selesai atau wisuda.

"Jadi konteksnya, bebas pembayaran itu hanya untuk mahasiswa yang kira-kira di bulan Februari sudah wisuda," katanya melalui saluran telepon didengarkan massa aksi.

Lanjut, kebijakan itu tidak serta merta membuat mahasiswa bebas dari tanggungan UKT.

"Jadi kebijakan itu hanya untuk yang di bulan Februari selesai, kalau bulan Maret masih kuliah maka harus bayar," jelasnya.

Laporan kontributor Tribunparepare.com/M.Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved