Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Keselamatan

Operasi Keselamatan di Parepare, Polisi Bakal Tilang Pengendara yang Gunakan Headset

Polres Parepare menggelar Operasi Keselamatan mulai Selasa (1/3/2022).

Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono di dampingi pimpinan terkait di halaman Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (1/Maret/2022) siang. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polres Parepare menggelar Operasi Keselamatan mulai Selasa (1/3/2022).

Gelar pasukan dilakukan di halaman Polres Parepare, Jl Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, tujuan operasi untuk pengetatan pergerakan masyarakat.

Baca juga: Tabung Gas Bright 12 Kg Naik jadi Rp 200 Ribu di Kota Parepare

Baca juga: Operasi Keselamatan 2022 Dimulai Hari Ini, Polisi Palopo Cari Pengendara Anak di Bawah Umur

"Disituasi pandemi kita ingin pengetatan pergerakan masyarakat, khususnya yang melintas," katanya.

Menurutnya, saat ini pembatasan pergerakan masyarakat menjadi yang utama.

"Seperti mengawasi kegiatan untuk menerapkan disiplin prokes," ujarnya.

Selanjutnya, AKBP Andiko menyoroti pelanggaran di bidang lalu lintas.

Dirinya menekankan bahwa pelanggaran lalu lintas kasat mata akan ditindak.

"Contohnya seperti memakai headset, tidak gunakan helm, dan lainnya," tambahnya.

Headset dapat mengganggu fokus pengendara yang berujung kecelakaan.

Menurut AKBP Andiko, pelanggaran tersebut akan menjadi sasaran pada operasi kali ini.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak angkutan yang bermuatan berlebih 

Ia meminta agar masyarakat taat pada peraturan keselamatan berkendara dan protokol kesehatan.

"Masyarakat diimbau agar taat peraturan baik berkendara maupun penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

"Agar kita terlepas dari situasi pandemi dan ekonomi masyarakat bisa kembali pulih," harapnya.

Laporan kontributor Tribunparepare.com/M.Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved