Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Edukasi Masyarakat

Yeni Rahman Edukasi Masyarakat Soal TSLP, Harap Bantu Tingkatkan Taraf Ekonomi

Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Yeni Rahman melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Yeni Rahman sosialisasi Perda di Hotel Golden Tulip, Jl Hasannudin, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Yeni Rahman melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016.

Perda tersebut tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).

Agenda berlangsung di Hotel Golden Tulip, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (28/2/2022).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan masyarkat terkait peran  perusahaan dalam menjalankan TSLP sesuai ketentuan Undang-undang.

Yeni menjelaskan, TSLP dulunya bernama Corporate Sosial Responsibility (CSR) dimana semua perusahaan harus berperan serta dalam pembangunan Kota Makassar.

"Pembangunan di Makassar sangat kompleks, programnya banyak, sementara anggaran terbatas, sehingga peran perusahaan kita butuhkan untuk membantu keberlangsungan program yang dilakukan Pemkot Makassar," ucap Yeni Rahman.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, perda ini tidak begitu  familiar di masyarakat.

Padahal, ruang lingkup TLSP meliputi beberapa bantuan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Misalnya, bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, pemulihan.

Kemudian peningkatan fungsi lingkungan hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan visi misi perusahaan dan pemerintah.

Beberapa contoh programnya seperti kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, serta program langsung pada masyarakat.

"Program seperti itu harusnya pengetahuannya merata, perusahaan harus melakukan observasi dan melihat kesiapan masyarakat di wilayah itu," paparnya.

Dalam agenda sosialisasi Perda ini, Yeni mendatangkan langsung dua narasumber.

Founder Yayasan Econatural Society Indonesia, Ziaul Haq Nawawi, S.Pi, M.Si dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Makassar, Rusmayani Madjid.

Dalam kesempatan tersebut, Ziaul Haq Nawawi mengatakan pada intinya, dana dari perusahaan bisa disalurkan dengan harapan bisa berkelanjutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved