Jusuf Kalla
Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jusuf Kalla: Konstitusi Mengatakan Lima Yahun, Ya Lima Tahun
JK menegaskan dirinya tidak setuju pemilu diundur karena hal itu sama saja dengan melanggar konstitusi bangsa
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menanggapi usul penundaan pemilu 2024.
Wacana itu dikemukakan sejumlah pemimpin partai politik.
JK menegaskan dirinya tidak setuju pemilu diundur karena hal itu sama saja dengan melanggar konstitusi bangsa.
“Pemilu diundur itu tidak sesuai konstitusi, Iya, tidak setuju,” tegas JK saat ditemui pada Peringataan Satu Abad Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Jakarta, Senin (28/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
JK menyatakan seluruh elemen bangsa harus taaat pada konstitusi.
Karena konstitusi sudah mengamanatkan pemlihan umum digelar lima tahun sekali, maka menurut JK hal itu harus dipatuhi.
“Sebagai bangsa, sebagai rakyat kita taat konstitusi. Konstitusi mengatakan (pemilu) lima tahun, yah lima tahun,” ujarnya.
Menurut JK, jika ketentuan konstitusi tersebut dilanggar, yang bakal terjadi adalah keributan.
“Kalau kita tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” tukas JK yang juga merupakan ketua Dewan Masjid Indonesia ini.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengeklaim banyak yang setuju dengan usulan penundaan Pemilu 2024.
Menurut Muhaimin, klaim tersebut didasarkan atas analisa big data perbincangan di media sosial.
Berdasarkan analisa big data, dari 100 juta akun di media sosial, sebanyak 60 persen mendukung dan 40 persen menolak penundaan pemilu.
"Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam pengambilan keputusan," kata Muhaimin, Minggu (27/2/2022).
Menurutnya, kini big data menjadi dasar pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya mengacu pada survei.
Peralihan terjadi karena survei hanya memotret suara responden pada kisaran 1.200-1.500 orang saja, sementara responden big data bisa mencapai 100 juta orang.
Nasdem Tolak Pemilu Ditunda
Partai NasDem menolak usulan penundaan Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, penolakan pengunduran Pemilu 2024 demi kepentingan bangsa dan negara.
"Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi."
"Nah, kalau konstitusinya berbicara seperti itu (dua periode), maka NasDem akan berada paling depan (mematuhi aturan)," kata Surya Paloh lewat keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD, dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Partai NasDem, kata Paloh, memegang teguh aturan bernegara yang merujuk konstitusi.
Dia juga mengajak para elite partai mematuhi konstitusi.
"Tentu kita mengajak semua pihak untuk tetap menggelar pemilu," ujar Paloh.
Surya Paloh melihat tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.
Penundaan pemilu bisa dilakukan, jika keadaan memang terpaksa, misalnya perang, atau bencana alam yang luar biasa terjadi.
Faktanya, saat ini kondisi negara dalam keadaan kondusif dan baik-baik saja, sistem perekonomian juga menunjukkan tren positif.
Karena itu, sepanjang masih berjalan baik dan kepemimpinan berhasil menanggulangi Covid-19, maka pemilu tetap dilanjutkan sesuai jadwal.
Paloh pun menginstruksikan seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem di parlemen, mendorong agar pemilu tidak ditunda.
Paloh mengimbau seluruh kader dan masyarakat agar wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang mencuat kembali belakangan ini, tidak ditanggapi.
"Sistem negara kita demokrasi, yang mana demokrasi super liberal."
"Kalau baru exercise gini dan lempar-lempar kecil ya NasDem pahami itu, jadi belum tertarik bahas ini secara serius," ucap Paloh.
Meski begitu, Paloh tetap menghargai keinginan parpol lain yang mewacanakan pengunduran Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Saya hormat jika parpol lain punya argumentasi untuk usul perpanjangan masa kepemimpinan," cetus Paloh. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jusuf Kalla Sebut Usulan Pemilu Diundur Itu Tidak Sesuai Konstitusi,