SD Inpres 137 Bontomanai Disegel, Bupati Jeneponto: Gugat Boleh Saja, Asal Jangan Ditutup!
Diketahui sekolah yang disegel adalah SD Inpres 137 Bontomanai, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Iksan Iskandar angkat bicara soal sekolah yang disegel.
Diketahui sekolah yang disegel adalah SD Inpres 137 Bontomanai, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Sekolah tersebut disegel pemilik lahan sejak tanggal 19 Februari lalu hingga sekarang.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengaku sudah memerintahkan langsung kepada pemerintah setempat untuk melakukan mediasi.
"Kita hubungi kepala pemerintahan setempat lurah, camat untuk segera mengambil langka-langka dan permintaan pak camat meminta waktu untuk berhubungan dengan itu, yang menutup sekolah," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Jika proses mediasi kepala kecamatan tidak berhasil.
Maka, Bupati Jeneponto langsung perintahkan Wakil Bupati dalam hal ini Paris Yasir untuk menemui pemilik lahan.
"Hari ini kita perintahkan bapak wakil Bupati untuk melakukan langka-pangka sesuai dengan kondisi yang ada," bebernya.
Terkait dengan permintaan ganti rugi dari pemilik lahan itu akan segera dipertimbangkan.
"Itu boleh saja tapi harus dilakukan dengan rapat umpanya untuk mengetahui karena secara kronologis tidak mungkin orangtuanya pemilik lahan ini atas nama disertifikat yang sudah memberikan, lalu pemerintah melakukan pembangunan," jelasnya.
Menurutnya, persoalan lahan yang mau digugat itu boleh saja tapi jangan menutup sekolah.
"Kalau itu mau digugat boleh saja tapi sekolah jangan ditutup atau buka kembali. Silahkan digugat melalui pengadilan," Iksan menambahkan.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib