Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Negeri Makassar Lockdown

Breaking News: Pengadilan Negeri Makassar Lockdown Hingga 4 Maret 2022

Terpantau di kantor pengadilan yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Susana pengadilan negeri Makassar, tanpa aktifitas alias lockdown, Senin (28/2/2022) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar, lockdown alias tanpa aktivitas.

Terpantau di kantor pengadilan yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Baca juga: Update Covid-19 Sulsel 27 Februari, 1.088 Positif, 883 Sembuh dan 9 Meninggal 

Baca juga: Kejari Luwu Timur dan Pengadilan Negeri Malili Bebani APBD Lutim

Di gerbang masuk pengadilan, sudah terpampang spanduk bicara terkait pemberitahuan lockdown itu.

"Pengumuman, dalam rangka pencegahan virus Covid-19, disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda dan pelayanan diberhentikan sementara," tulis spanduk berlatar kuning itu.

Pemberitahuan lockdown itu berlaku sejak Tanggal 25 Februari - 4 Maret 2022.

"Kecuali, untuk layanan penggeledahan, penahanan, penyitaan dan upaya hukum tetap buka,".

Tribun masih berupaya mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Makassar ihwal lockdown itu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved