Libur Nasional
Besok Libur Isra Mikraj, Apakah Liburnya Digeser? Kemenag RI Angkat Suara
Pada hari-hari libur sebelumnya yang saling berdekatan, pemerintah beberapa kali menggeser waktu libur ke hari berikutnya.
Disebutkan dalam SKB 3 menteri, tanggal cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.
Adapun hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia terlebih dulu.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.
Sebelumnya Menteri Korrdinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan hal tersebut.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.
Nah, itulah hari libur Isra Mikraj 28 Februari 2022 yang dipastikan tidak digeser dan tetap sesuai jadwal.(*)