Libur Nasional
Besok Libur Isra Mikraj, Apakah Liburnya Digeser? Kemenag RI Angkat Suara
Pada hari-hari libur sebelumnya yang saling berdekatan, pemerintah beberapa kali menggeser waktu libur ke hari berikutnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Senin (28/2/2022) besok bertepatan dengan hari raya Isra Mikraj 2022 dan merupakan hari libur nasional.
Pada hari-hari libur sebelumnya yang saling berdekatan, pemerintah beberapa kali menggeser waktu libur ke hari berikutnya. Tujuannya untuk menekan penularan virus corona karena banyaknya warga yang melakukan wisata saat libur panjang.
Senin besok, termasuk salah satu libur nasional yang berdekatan dengan libur hari Minggu. Apakah pemerintah menggeser hari libur Isra Mikraj? Inilah penjelasan Kementerian Agama RI.
Hari Libur Nasional memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Senin 28 Februari 2022.
Pemerintah tidak menggeser Isra Mikraj 2022 tahun ini meskipun libur Nasional kali ini berada di awal pekan atau Long Weekend.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen Bimbingan Islam (Bimas Islam) Kemenag RI Kamaruddin Amin.
Kamarudin mengatakan sejauh ini masih belum ada perubahan dari Pemerintah terkait pergeseran libur Isra Mikraj.
“Sejauh ini belum ada perubahan,” kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Oleh karena itu, ketentuan libur Isra Mikraj masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri nomor 963/2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB itu ditandangani oleh Menteri Agama Yaqut C. Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Tjahyo Kumulo.
Dalam SKB tersebut dijelaskan, libur Isra Miraj jatuh pada tanggal 28 Februari 2022, selain itu juga soal daftar libur nasional. Total sepanjang tahun 2022 ini ada 15 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Daftar lengkap hari libur dan tanggal merah 2022
Dalam SKB 3 Menteri mengenai penetapan hari libur tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut C. Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Tjahyo Kumulo pada Rabu (22/09/2021)
Aapun berasarkan SKB tersebut maka libur nasional berjumlah 16 hari yakni:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi