Nurhayati
Apa itu Eksaminasi? Status Tersangka Nurhayati Bendahara Desa Citemu Bisa Digugurkan, ini Syaratnya!
Nurhayati jadi perbincangan usai statusnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, padahal dia membantu polisi mengungkap kasus tersebut
TRIBUN-TIMUR.COM - Update kasus Nurhayati, bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang laporkan kasus korupsi, tapi malah jadi tersangka.
Nama Nurhayati masih jadi perbincangan usai statusnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, padahal dia sendiri yang membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
Namun, kini Nurhayati bisa sedikit bernpas lega.
Pasalnya, status sebagai tersangka bisa gugur.
Hal ini setelah dilakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang terhadap surat dakwaan jaksa, terkait kasus dugaan korupsi APBDes Citemu yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Langkah eksaminasi diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lantaran perkara tersebut sudah masuk tahap dua atau P21.
Jika nanti hasil eksaminasi ditemukan kecacatan formil atau materil, maka Kejati dapat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2022).
"(Diterbitkan SKP2) kalau di dalam hasil eksaminasi menunjukkan ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan tidak sesuai dengan ketentuan atau standar alat bukti yang diakui di dalam kitab Undang-Undang hukum pidana kita," ujar Barita.
Dalam perkara ini, kata dia, Nurhayati tidak dapat dihentikan lewat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran perkaranya sudah P21.
"Kalau SP3, penghentian penyidikan itu kewenangannya ada di penyidik. Tetapi kalau dia sudah P21, menurut hukum acara, tanggung jawab terhadap perkara itu beralih dari penyidik ke penuntut. Jadi, cara menghentikan itu kalau sekiranya di dalam eksaminasi ditemukan ada proses yang tidak sesuai dengan hukum acara, maka yang bisa dilakukan SKP2 karena tahapannya sudah ada di Jaksa. Kan sudah P21, kecuali belum P21 masih di penyidik itu bisa menurut saya SP3," katanya.
"Sama juga ketika sudah dilimpah ke pengadilan, tanggung jawabnya beralih ke pengadilan atau hakim," tambahnya.
Ia menilai, langkah eksaminasi yang dilakukan Kejati Jabar sudah tepat. Jika dalam eksaminasi itu, kata dia, ada proses yang dilakukan tidak sesuai standar KUHP, maka Kejaksaan wajib mengekuarkan SKP2.
"Hanya itu mekanisme yang bisa menghentikan kasus Nurhayati salam hal dia sudah kasusnya P21," ucapnya.
Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 sempat menjadi polemik.