Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeras Suara Masjid

Mengapa Pengera Suara Masjid Harus Diatur?

Beberapa sahabat menyarankan membunyikan bel, ada juga yang menyarankan  meniup klakson, dan diantaranya menyarankan menyalakan api

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Sitti Jamilah Amin, Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengembangan Lembaga IAIN Parepare 

Oleh: Dr Sitti Jamilah Amin MAg
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Pengembangan Lembaga IAIN Parepare

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik terkait Pengeras Suara masjid bukanlah hal baru.

Namun kontroversi aturan pengeras suara masjid mulai Kembali menuai pro kontra publik setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Agama  nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musholah.

Dalam SE menag nomor 05 tahun 2022 termuat tata cara penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholah.

Menurut SE tersebut, penggunaan pengeras suara Masjid dan Musholah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pada tahun 1978  Dirjen Bimas Islam telah menginstruksikan tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholah yang tentunya instruksi tersebut belum pernah dibatalkan dan  masih relevan hingga saat ini.

Lalu pada tahun 2021, Aktris Muslim Zaskia Adya Mecca menghadapi reaksi publik setelah sebuah postingan Instagram di mana dia bertanya apakah etis menggunakan pengeras suara masjid sebagai panggilan bangun "semangat" untuk sahur, makanan sebelum fajar yang dikonsumsi selama Bulan Puasa Ramadhan”.

Selanjutnya, Pada tahun 2018 seorang Wanita Buddha Etnis Tionghoa berusia 44 tahun, bernama Meiliana asal medan mengeluh terkait pengeras suara yang terlalu keras, dimana pendapatnya tersebut harusnya diterima sebagai kritik konstruktif ditengah  masyarakat yang pluralistik .

Dalam Sejarah Islam, Nabi Muhammad saw memilih suara manusia daripada alat mekanis. Adzan adalah panggilan Muslim untuk sholat, dilakukan lima kali sehari dari masjid, bagi orang-orang percaya untuk bergabung dengan sholat berjamaah.

Nabi Muhammad melembagakan praktik ini setelah ia berhijrah ke Madinah, dan membangun sebuah masjid di sana.

Mengenai tata cara menyeru orang ke masjid untuk sholat lima waktu, Nabi membicarakan masalah ini dengan para sahabatnya.

Beberapa sahabat menyarankan membunyikan bel, ada juga yang menyarankan  meniup klakson, dan diantaranya menyarankan menyalakan api.

Tetapi, di bawah Ilham ilahi, Nabi memutuskan suara manusia, dan memilih seorang budak yang dibebaskan, Bilal, untuk mengumandangkan adzan.

Suara manusia, bahkan untuk jenis suara bariton  seperti Bilal, tidak akan sekeras dan tidak lebih dari suara bel atau klakson yang dihasilkan secara mekanis.

Namun, Nabi memilih suara manusia yang memiliki desibel rendah daripada suara mekanis desibel tinggi. J

elas, ada pelajaran di dalamnya bagi para pengikutnya yang harus mempertimbangkan apakah suara pengeras suara yang diperkuat secara mekanis tetap merupakan suara manusia yang mungkin disetujui oleh Nabi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved