Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskominfo Luwu Utara

Cegah Pemalsuan Dokumen, Diskominfo Luwu Utara Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

TTE adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi dalam transaksi elektronik.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Kabid Persandian Diskominfo dan Verifikator Sertifikat Elektornik saat mengambil tanda tangan Sekda Luwu Utara, Armiady. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara mulai mensosialisasikan tanda tangan digital atau Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) kepada sejumlah pejabat lingkup Pemkab Luwu Utara.

TTE adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi dalam transaksi elektronik.

TTE ini juga sekaligus menjamin bahwa si pengirim adalah benar-benar orang yang bertanggung jawab atas dokumen yang ia tandatangani sendiri.

Pada prinsipnya, penerapan TTE di lingkup pemerintahan adalah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen.

Kepala Dinas Kominfo-SP, melalui Kabid Persandian, mengatakan bahwa penerapan TTE adalah upaya pengamanan dokumen yang andal.

“Ini untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi, pemalsuan dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Kabid Persandian, Purnama Indriawaty, via rilis, Sabtu (26/2/2022).

Purnama mengatakan, tujuan pengambilan spesimen tanda tangan adalah untuk diajukan sebagai pengguna TTE.

“Ini kita lakukan juga sebagai kelengkapan Surat Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik,” terang wanita yang akrab disapa Cheche.

Dalam pengambilan tanda tangan, Cheche didampingi Fungsional Sandiman Ahli Muda yang juga selaku Verifikator Sertifikat Elektronik, Alisman Sila.

Beberapa pejabat yang diambil tanda tangannya adalah Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Kominfo-SP.

“Kita mengambil tanda tangan, sekaligus melengkapi dokumen Surat Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk beberapa pejabat. Insya Allah, menyusul Bupati dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lainnya,” jelas Alisman.

Untuk diketahui, TTE ini berbentuk kode yang dihasilkan dengan menggunakan teknik cryptography yang bisa mendeteksi perubahan pada informasi yang ditandatangani.

Teknik ini menggunakan public key cryptography yang algoritmanya menggunakan dua buah kunci.

Pertama, kunci private. Di mana kunci ini hanya diketahui oleh yang punya tanda tangan.

Kedua, kunci publik, yang digunakan untuk memverifikasi TTE.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved