Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Cara Mengubur Ari-ari Bayi yang Benar, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Islam

Setelah melahirkan, ada tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk mengubur plasenta atau ari-ari bayi.

Editor: Hasriyani Latif
Freepik
Ilustrasi Bayi 

"Yang perlu dirawat itu siapa? bayinya sama ibunya, yang rapi, yang bersih," lanjutnya.

"Nggak, nggak ada, nggak usah aneh-aneh, nggak usah bingung, nggak usah dikasih lampu atau macem-macem apalagi dikasih kurungan," tegas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi yang melakukan?

"Ya asal tidak punya keyakinan apa-apa sama saja orang yang ngubur kucing tadi, kucing dikubur rapi-rapi, asalkan tidak punya keyakinan yang lain," tambahnya.

"Tidak dosa, hanya saja rumahnya jadi rusak itu nanti, depan pintu dijebol, keramik yang bagus dijebol," lanjutnya.

"Ada tapi itu biasa ya, tapi kalau Anda melihat orang semacam itu jangan anda mudah ingkar, barangnya sudah dijebol juga. Kalau seandainya kita melihat waktu baru melahirkan kita kasih nasehat, kalau sudah dijebol rumahnya sudahlah," terangnya.

"Wong nggak sampai syirik kok dan bukan juga sebua dosa jika tidak punya keyakinan, hanya menganggap ini dimuliakan karena nemenin bayi namanya juga batur bayi," ujarnya.

Cara Mengubur Ari-ari Bayi dalam Islam

"Bagaimana cara yang syariat untuk memperlakukan ari-ari yang baru lahir?" tanya seorang jemaah.

"Ari-ari dalam bahasa Jawa namanya batur bayi, karena batur bayi kadang-kadang orang memuliakannya kayak bayi beneran," ungkap Buya Yahya.

"Dia adalah sesuatu yang keluar dari rahim perempuan, artinya arus kita jaga dengan berlebihan," imbuhnya.

Baca juga: Keistimewaan Membaca Surat Al Kahfi Setiap Malam Jumat dan Hari Jumat, Penjelasan Hadist-hadistnya

Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Sudah Bayar Utang Puasa? Simak Bacaan Niat Puasa Qadha

Akan tetapi ari-ari bayi ini tetap dianjurkan untuk dikuburkan supaya tidak tampak menjijikkan.

"Tapi saat dikubur biasa saja, dikubur di tempat yang rapi di tempat yang sekiranya tidak dibongkar oleh hewan," kata Buya Yahya.

"Ada yang dikasih lampu dan sebagainya biasa itu adat dan kebiasaan, dikasih lampu boleh, tidak pun boleh, yang penting tidak boleh berkeyakinan," tambahnya.

"Bahkan kadang-kadang sampai merusak sesuatu, dikubur di mana saja, tidak harus kubur di dalam rumah, yang terhormat adalah bayinya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved