Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Sebenarnya soal Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing, Ternyata Ini Maksudnya

Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan usai pernyataannya yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gongongan anjing.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Ilustrasi toa masjid (islamindonesia.id) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag). 

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," jelasnya.

Pernyataan Menag Yaqut

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan saat dikonfirmasi terkait keputusannya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Gus Yaqut sapaan akrab Menag ini menyebut, suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)

Hal itu diungkapkan Menteri Agama saat menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/202).

"‎Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" kata Gus Yaqut, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Gus Yaqut mengungkapkan, begitu juga dengan rumah ibadah.

Kata dia, jika pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume keras dan dilakukan di saat bersamaan dikhawatirkan bisa menggangu orang lain.

"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana?," katanya.‎

Artinya, kata Gus Yaqut, apapun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, maka suara tersebut bisa mengganggu orang.

Termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan musala.

"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu," paparnya.

"Supaya niat menggunakan toa dan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa laksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama kenyakinannya dengan kita. Jadi berbeda kenyakinan itu kita harus saling menghargai," tutup Menag. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribun Pekanbaru)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved