Pemda Luwu Utara
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani Harap Kualitas LPPD Makin Baik
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) harus meningkat secara kualitas dari waktu ke waktu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) harus meningkat secara kualitas dari waktu ke waktu.
Jangan hanya sekadar memenuhi tenggat waktu, tapi secara akuntabilitas tidak terpenuhi.
Hal ini disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja LPPD dan Review LPPD Luwu Utara 2021 di Makassar, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Update Covid-19 di Luwu Utara: Kasus Baru Bertambah 28 Orang, Total 79 yang Positif
Baca juga: OPD di Luwu Utara Wajib Prioritaskan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
"Kegiatan penyusunan LPPD ini saya harap tidak sekadar rutinitas tahunan, tapi benar-benar apa adanya, lengkap dan akuntabel sehingga bisa menggambarkan kinerja Pemerintah Kabupaten Luwu Utara," tegas Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Indah berharap, kualitas LPPD dari waktu ke waktu juga makin baik.
Sehingga tidak sekadar memenuhi jadwal pelaporan yang sudah ditentukan.
Akan tetapi disertai dengan data pendukung.
"Jangan prinsipnya lengkap tidak lengkap yang penting bisa diupload, tapi harus dapat dievaluasi, sehingga tujuan LPPD ini dapat tercapai," imbuhnya.
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini mengingatkan, laporan yang dimuat dalam LPPD harus benar-benar menyertakan data pendukung.
Sebab, tanpa data pendukung, maka bisa saja kegiatan dianggap tidak dilaksanakan.
"Perangkat daerah tidak bisa membebankan sepenuhnya LPPD ini ke bagian pemerintahan. Sebab, bagian pemerintahan bukan penyusun, hanya mengkompilasi. Yang menyusun adalah unit kerja," tekannya.
Oleh karena unit kerja yang melaksanakan kegiatan maka menjadi kewajibannya, menjadi tugas pokoknya untuk membuat laporannya.
Kalau tidak ada laporan pertanggungjawabannya, maka itu namanya tidak akuntabel.
"Kata kuncinya adalah kita membuat laporan untuk memberi keyakinan kepada penerima laporan. Kalau sampai tidak yakin, berarti laporan tidak diterima," paparnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, mewakili Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri, Kepala Seksi Evaluasi Program dan Laporan Wilayah I A, Parlin Jumanti Siahaan.