Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALFI Sulselbar

Tolak Ditilang, ALFI Sulselbar Minta Toleransi Terkait Penerapan Aturan Angkutan ODOL di Sulsel

Komunitas Pengusaha Angkutan Kontainer (Kompak) Pelabuhan Makassar menolak ditilang dengan tuduhan ODOL.

Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muh abdiwan
Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Sulawesi Selatan-Barat (DPW ALFI Sulselbar) memberikan keterangan terkait  aturan terkait mobilitas mobil bermuatan lebih atau over dimension and overload (ODOL) di Sekertariat ALFI Sulselbar Jalan Nusantara Makassar, Selasa (22/2). ALFI meminta pemerintah memberikan toleransi penggunaan truk kontainer jenis tronton yang mulai dilarang dan diganti oleh truk trailer mengingat kondisi jalan di sulsel masih banyak yang sulit dilewati trailer. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR -  Penerapan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat protes dari para pengusaha angkutan logistik.

Mereka menyoroti dan menyatakan sikap menolak penindakan berupa penilangan dan transfer muatan di jalan oleh petugas bagi angkutan yang diklaim melanggar aturan Over Dimension dan Overloading (ODOL).

Komunitas Pengusaha Angkutan Kontainer (Kompak) Pelabuhan Makassar menolak ditilang dengan tuduhan ODOL.

Bahkan mereka menyatakan belum siap dalam penerapan Zero ODOL 2023 mendatang.

Alasannya Kota Makassar dan daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini pada umumnya belum memiliki peta jalan modernisasi armada truck – jalan logistik yang dibangun secara khusus untuk angkutan logistik dengan beban truck kontainer. Sebagaimana standar isi kontainer yang diapprove oleh International Maritime Organization (IMO).

Hal ini diungkapkan Koordinator Kompak Dg. Tiro saat menyampaikan aspirasinya di Kantor Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (22/2/2022).

Dg. Tiro mengatakan bahwa kelas jalan yang tersedia di Sulsel berdasarkan PP No. 34/2006 hanya jalan kelas I dan kelas II yang selama ini dilalui oleh angkutan kontainer.

Akibatnya sering terjadi disharmonisasi antara infrastruktur jalan dan jenis armada yang melalui jalan tersebut.

Penerapan aturan terhadap angkutan kontainer di Makassar yang dianggap melanggar kebijakan ODOL dianggapnya masih bersifat sporadik dengan hanya mengutamakan aspek normatifnya semata.

Hal ini tanpa didukung oleh perangkat sistemik misalnya aspek tekhnologi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, Tekhnologi pergudangan dan kawasan industri lainnya.

“Tolong siapkan perangkat dan sistem digital electronic yang lengkap untuk pemantauan dan pengawasan penegakan hukum ODOL ini, termasuk pemantauan dan pengawasan yang rigid sejak cargo tersebut hendak dikontainerkan. Inilah masalahnya, system itu belum tersedia, sedangkan aturannya semakin canggih,” tandasnya.

Wakil Koordinator Kompak Firman S. Kanro menambahkan jika penindakan yang dilakukan saat ini dengan adanya penilangan, transfer muatan, adalah tindakan overacting dari aparat dalam melakukan law enforcement.

Aparat dianggap mengesampingkan pendekatan persuasif dan edukatif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved