Minyak Goreng
Siapa di Balik PT SMART Tbk Terduga Penimbun 61 Ton Minyak Goreng di Makassar?
Setelah di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ( Sumut ), kasus penimbunan minyak goreng juga terbongkar di Kota Makassar, Sulawesi Se
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ( Sumut ), kasus penimbunan minyak goreng juga terbongkar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Namun, di Makassar, jumlahnya jauh lebih besar dibanding di Deli Serdang.
Kasus ini juga melibatkan produsen besar minyak goreng di Tanah Air.
Di Deli Serdang, penimbun 1,1 juta liter minyak goreng kemasan adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha Indofood atau Salim Group.
• Terungkap! Pemilik Perusahaan Penimbun 1 Juta Liter Minyak Goreng Ternyata Orang Terkaya Indonesia
Sementara, di Makassar, adalah PT SMART Tbk.
PT SMART Tbk merujuk pada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, anak usaha Sinar Mas Group.
Hingga berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PT SMART Tbk.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng itu di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Perusahaan itu diduga mengalokasi minyak goreng yang seharusnya jadi jatah konsumsi rumah tangga untuk kepentingan industri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, PT SMART Tbk diwajibkan menyalurkan 1.850 ton minyak goreng ke pasar lokal setelah melakukan ekspor.
Baca juga: Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Angkat Bicara Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Ultimatum Oknum Penimbun
Namun, 61,18 ton di antaranya malah ditimbun, lalu didistribusikan untuk kebutuhan pabrik.
"Penyalahgunaan alokasi DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obllgation) RDB Palm Ollen (Minyak Goreng Curah) di Kota Makassar," kata Kombes Pol Komang Suartana saat konferensi pers di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (21/2/2022).
Jutaan liter minyak goreng itu tiba di Makassar pada Sabtu, 5 Februari 2022 dari Kalimantan Selatan melalui jalur laut.
Seharusnya, minyak goreng itu langsung didistribusikan ke pasar di tengah terjadinya kelangkaan.
Namun, malah disimpan di kilang minyak milik PT SMART Tbk untuk sebagian didistribusikan ke industri.
Minyak goreng yang disalurkan untuk kebutuhan industri dijual PT SMART Tbk dengan harga Rp 19.100 per kilogram.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Permainan Produsen Minyak Goreng yang Picu Kelangkaan di Makassar
Sedangkan jika diberikan untuk kebutuhan rumah tangga, harus dijual dengan harga 10.300 per kilogram.
"Akibatnya, harga minyak goreng curah pada pasar tradisional melebih harga eceran tertinggi (HET)," kata Kombes Pol Komang Suartana.

PT SMART Tbk pun dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor
Juga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU.
Polisi ancam produsen
Dikutip dari Kompas.com, Satgas Pangan Polri menyatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah produsen minyak goreng se-Indonesia guna mengawasi proses pendistribusian agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya memanggil para produsen untuk memantau data dan hasil distribusi minyak goreng tersebut.
“Kami sudah mengawasi, dari mulai produksi, kami panggil beberapa produsen migor (minyak goreng) se-Indonesia, kita minta datanya, kita lihat hasilnya, dan setelah itu kita melihat kembali distribusinya kemana saja,” kata Whisnu saat konferensi pers di Youtube DivHumas Polri pada Senin (21/2/2022).
Whisnu menyatakan, pihaknya akan selalu mengawasi pendistribusian minyak goreng ke seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar distribusi minyak goreng makin lancar.
Ia menuturkan tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat.
“Jadi saya sampaikan untuk teman-teman ke pengusaha jangan coba-coba lagi melakukan menghambat proses distribusi,” ujar dia.
Diketahui, Satgas Pangan Bareskrim Polri juga mengungkap adanya dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak goreng di NTT itu.
“Terkait dugaan penimbunan, Satgas Pangan di sana menemukan sejumlah stok di NTT. Dari temuan ini Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalam satu hari,” kata Helmy.
Adapun Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara sebelumnya juga menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di sebuah gudang wilayah Deli Serdang.
Stok minyak goreng itu ditemukan pada sidak Jumat (18/2/2022) pekan lalu.
Minyak goreng yang ditemukan adalah minyak goreng siap edar dari berbagai merek seperti Bimoli, Delima, dan Amanda.
Update! Klarifikasi PT SMART Tbk
PT SMART Tbk atau PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk mengklarifikasi hal di atas.
Dalam pernyataan perusahaan, PT SMART Tbk, anak usaha Sinar Mas Group, menyampaikan jika pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga yang layak di Indonesia.
Selanjutnya, minyak goreng curah yang dikirim dari Kalimantan Selatan ke Makassar pada awal Februari 2022, memang ditujukan untuk industri, bukan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, sehingga diklaim tak terjadi penyalahgunaan.
PT SMART Tbk juga mendukung ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan industri dan rumah tangga.
"PT SMART prihatin terhadap informasi yang tidak akurat yang beredar di media massa terkait dengan alokasi minyak goreng pada stasiun bulking kami di Makassar. Untuk mengklarifikasi situasi ini, berikut beberapa poin-poin yang dapat kami sampaikan:
1. PT SMART Tbk mendukung upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga yang layak di Indonesia.
2. Pengiriman RBD-Palm Olein (Olein atau minyak goreng curah) ke bulking Perusahaan di Makassar pada Februari, sejak awal ditujukan untuk industri dan Domestic Market Obligation (DMO). Tidak ada penyalahgunaan alokasi seperti yang dituliskan di media massa.
- Setiap bulannya bulking Perusahaan di Makassar menerima pengiriman Olein. Pengiriman ini ditujukan untuk penggunaan yang beragam, termasuk untuk kebutuhan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga di daerah Makassar dan sekitarnya.
- Sebagai bentuk dukungan Perusahaan terhadap program DMO pemerintah, maka pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah untuk rumah tangga menjadi prioritas.
- Perusahaan hanya akan mengklaim penyaluran DMO setelah minyak goreng tersebut terjual dan tersalurkan sebagai DMO. Tidak ada klaim palsu dari Perusahaan.
- Selain itu, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau, kami telah meminta komitmen dari pembeli/distributor kami agar memastikan harga minyak goreng yang sampai pada konsumen akhir sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan.
3. Perusahaan berkomitmen untuk mendukung para pelanggan kami di Makassar terhadap kebutuhan minyak goreng, baik untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga.
- Pemenuhan kebutuhan industri memiliki dampak bagi tersedianya bahan pangan bagi masyarakat, serta keberlanjutan dari bisnis industri tersebut.
- Pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah sangatlah penting bagi kebutuhan rumah tangga di Indonesia.
- Keduanya memainkan peranan penting bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sebagai perusahaan produsen minyak kelapa sawit Indonesia, kami akan terus mendukung program DMO pemerintah."
Demikian salinan pernyataan resmi PT SMART Tbk dari Corporate Communications Officer-nya, Beni Wijaya yang diterima Tribun-Timur.com, Kamis (24/2/2022).(*)