Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Bareskrim Bongkar Permainan Produsen Minyak Goreng yang Picu Kelangkaan di Makassar

Gabungan dari Satgas Pangan Sulsel dan Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muslimin
Press release pengungkapan permainan produsen minyak goreng curah di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (21/2/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permainan produsen minyak goreng PT SMART, Tbk, yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng curah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diungkap Tim Satgas Pangan.

Gabungan dari Satgas Pangan Sulsel dan Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri.

Dimana dalam pengungkapan itu, polisi mensinyalir adanya penyalahgunaan penjualan minyak goreng curah yang diperuntukkan ke masyarakat tapi dijual ke industri.

"Kronologisnya PT SMART, Tbk telah mengajukan Persetujuan Eksport (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD Palm Oilen (Minyak Goreng Curah) sebanyak 1850 ton," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat merilis kasus itu di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (21/2/2022) siang.

Atas pengajuan itulah, minyak goreng tersebut pun diangkut dari Kabupaten Tarjun Kalimantan Selatan ke Pelabuhan Kota Makassar, menggunakan tangker, pada 3 Februari 2022.

"Dan pada tanggal 5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Kota Makasar, yang kemudian pada tgl 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada didalam kapal dimuat atau ditaruh ke dalam kilang milik PT SMART Tbk," ujarnya.

Lalu pada langgal 8-19 Februari 2022, lanjut Komang, minyak goreng didistribusikan melalui Distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tangga dan industri.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO yang seharusnya minyak goreng tersebut disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan Industri," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap permainan produsen minyak goreng curah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (21/2/2022) siang.

Konferensi pers pengungkapan itu, dipaparkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana didampingi pihak Bareskrim Polri dan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto.

"Penyalahgunaan alokasi DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obllgation) RDB Palm Ollen (Minyak Goreng Curah) di Kota Makassar," kata Kombes Pol Komang Suartana.

Perkara Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Alokasi DMO dan DPO itu kata dia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A Permendag No 8 Tahun 2022.

Juncto Permendag No 2 Tahun 2022, tentang perubahan atas Permendag No 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dimana dalam kasus itu, kata dia, produsen minyak goreng curah ddari PT SMART Tbk, mengalihkan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga ke industri.

"Mendasari informasi masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng di Kota Makassar Sulawesi Selatan," ujar Komang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved