Penyidikan Dugaan Korupsi Sikdes Mandek di Polres Maros, Kapolri Jenderal Listyo Diminta Bertindak
Namun penyidik tidak berani menyeret tersangka. Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Maros kala itu sebagai penanggungjawab.
Unit Tipikor usut kasus Sikdes sejak tahun 2018 lalu. Namun hingga akhir tahun 2021, kasus Sikdes tersebut tak kunjung rampung.
Padahal kasus yang merugikan negara sekira Rp 600 juta tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan
Peningkatan status kasus yang melibatkan oknum kepala desa di Maros tersebut dilakukan pada Februari 2020.
Tapi hingga kini kasus tersebut didiamkan. Polres Maros tak pernah mengubris lagi.
Kasus tersebut mulai diusut saat AKP Jufri Natsir menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Namun beberapa kasat setelah Jufri Natsir juga belum mampu menyeret tersangka.
Baca juga: Personel Polsek Lau Dapat Hukuman dari Propam Polres Maros Gegara Langgar Aturan Ini
Baca juga: Siapa Nurhayati? Bendahara Desa Citemu yang Laporkan Kasus Korupsi, tapi Malah Jadi Tersangka
Polres Bantah Sikdes tak mandek
Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Maros, Ipda Slamet Rahardjo menegaskan jika kasus Sikdes tidak mandek.
Slamet menyampaikan jika kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat itu, penyidik sudah mengambil keterangan 15 orang pada tahap penyidikan.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dari desa di dua kecamatan, yakni Tanralili dan Moncongloe," kata Slamet Senin, 10 Februari 2020.
Sekadar diketahui, Unit I Tipikor Reskrim Polres Maros, telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 80 kepala desa dari 14 Kecamatan.
Pengadaan aplikasi desa tersebut dilakukan oleh Apdesi.
Apdesi meminta dana sebesar Rp7,5 juta kepada 80 kepala desa di Kabupaten Maros.
AKBP Musa Tampubolon yang menjabat Kapolres Maros kala itu juga membenarkan jika status kasus sudah tahap penyidikan.