Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Siapa Nurhayati? Bendahara Desa Citemu yang Laporkan Kasus Korupsi, tapi Malah Jadi Tersangka

Nurhayati melaporkan Kades Citemu, Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi

Editor: Ilham Arsyam
Capture Video Viral
Sosok Nurhayati bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang laporkan kasus korupsi, tapi malah jadi tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak pernah terbayangkan di benak Nurhayati, keputusannya melaporkan kasus korupsi malah berbuah dirinya jadi tersangka.

Bagaimana ceritanya? Berikut ulasannya.

Nurhayati adalah bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,Jawa Barat.

Dia melaporkan dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu anggaran 2018-2020.

Nurhayati melaporkan Kades Citemu, Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan pun dimulai. Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap. Supriyadi ditetapkan tersangka dan berkas diserahken ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas. 

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Video Curhatnya Viral

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati curhat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Padahal, ia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Bahkan, dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (pelapor jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka (pelapor jadi tersangka) atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.

Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved