Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Siapa Nurhayati? Bendahara Desa Citemu yang Laporkan Kasus Korupsi, tapi Malah Jadi Tersangka

Nurhayati melaporkan Kades Citemu, Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi

Editor: Ilham Arsyam
Capture Video Viral
Sosok Nurhayati bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang laporkan kasus korupsi, tapi malah jadi tersangka. 

Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades. 

Ayat 2:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 3:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 4:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa

 
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata AKBP M Fahri Siregar.

Penjelasan Kejari

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin, menegaskan tidak mengintervensi penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Menurut Hutamrin, jaksa peneliti hanya memberikan petunjuk agar penyidik memeriksa Nurhayati yang semula berstatus sebagai saksi dalam perkara Supriyadi secara lebih mendalam.

"Hanya petunjuk untuk pendalaman, bukan itu (untuk (penetapan Nurhayati menjadi tersangka)," ujar Hutamrin saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, hal itu pun dituangkan dalam poin 2.2 berita acara koordinasi berkas perkara Supriyadi yang ditandatangani penyidik dan jaksa peneliti.

Poin tersebut berisi agar penyidik mendalami saksi Nurhayati sehingga semuanya jelas, dan penyidik juga tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"(Penetapan tersangka) itu kewenangan penyidik, jaksa peneliti hanya menyatakan berkas belum lengkap dan memberikan petunjuk untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati," kata Hutamrin.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved