Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Pencatatan Hak Cipta 

Ini dalam upaya mendorong  Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Juga mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
Kemenkumham Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto, Minggu (20/2/2022) mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto, Minggu (20/2/2022) mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta.

Ini dalam upaya mendorong  Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Juga mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Untuk mendukung hal tersebut telah diluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) oleh Ditjen Kekayaan Intelektual.tujuannya  mempercepat proses persetujuan hak cipta yang hanya dalam hitungan menit.

“Kami sudah sosialisasikan aplikasi POPHC ini kepada  sentra Kekayaan Intelektual  Perguruan Tinggi, Sekolah, dan Pemda di Sulsel, harapannya untuk segera mencatatkankan setiap ciptaannya,” harap Kakanwil Harun 

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup objek dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra  yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Ciptaan yang dapat dilindungi adalah buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan.  

Juga semua hasil karya tulis lain.

Seperti, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Termasuk juga lagu atau musik dengan atau tanpa teks, rama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

Juga ada arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. 

Hak Cipta juga menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Untuk itu  diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait sehingga  perekonomian negara dapat lebih optimal.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengatakan, 2021 ada sejumlah 2.754 Permohonan Hak Cipta dari Sulsel.

Naik sebesar 57 persen dibanding 2020 yang hanya 1.750 Permohonan.

Sementara sumbangsih PNBP Hak Cipta dari Sulawesi Selatan pada 2021 sebesar Rp856 juta.

Naik sebesar 51 persen dibanding 2020 yang hanya Rp 568 juta.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved