Ingat Kata-kata Said Didu Soal Dana JHT Dipakai Pemerintah? Kini Dugaan Eks Sekretaris BUMN Terbukti
BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi, ratusan triliun dana milik buruh telah diinvestasikan melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN).
"Akhirnya terbukti mention saya bbrp hari lalu," tulisnya dikutip pada Jumat (18/2/2022).
Ia sebelumnya, mencurigai ada maksud tertentu dari pemerintah sehingga terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam Permen tersebut, terhadap sejumlah perubahan aturan untuk pembayaran klaim JHT.
Kebijakan itu pun menuai protes luar karena dianggap merugikan pekerja.
Apalagi, dalam kondisi pandemi, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi, pekerja membutuhkan uang JHT untuk sekadar menyambung hidup atau sebagai modal usaha.
Said Didu menduga, kebijakan ini ada kaitannya dengan pemerintah yang saat ini mulai kesulitan mendapatkan utang.
Baca juga: Krisdayanti Bongkar Gaji dan Fasilitas Legislator DPR RI Miliaran Rupiah, Said Didu Singgung Korupsi
Baca juga: Siapa Sosok Disindir Said Didu Selalu Tampil di Peresmian Jalan Tol? Saat Bangkrut Kau Hilang
Sementara, pemerintah masih membutuhkan utang untuk berbagai kebutuhan.
Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.
"Karena mkn kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (14/2/2022)
Maka dari itu, menurut Said Didu, patut diduga kebijakan ini dalam rangka untuk menahan uang JHT milik pekerja agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.
"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," imbuhnya
Pemerintah tidak sensitif
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, prihatin melihat sikap pemerintah yang tak berpihak pada pekerja.
Hal ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 tahun bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.