Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kata-kata Said Didu Soal Dana JHT Dipakai Pemerintah? Kini Dugaan Eks Sekretaris BUMN Terbukti

BPJS Ketenagakerjaan  mengonfirmasi, ratusan triliun dana milik buruh telah diinvestasikan melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN).

Editor: Ansar
Tangkapan Layar Youtube TVOne
Said Didu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat kata-kata mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu soal ana Jaminan Hari Tua (JHT) ?

Dulu Said Didu duga dana JHT digunakan untuk pembiayaan pemerintah.

Ternyata kini, dugaan Said Didu tersebut terbukti.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengungkap fakta soal dugaan Said Didu.

BPJS Ketenagakerjaan  mengonfirmasi, ratusan triliun dana milik buruh telah diinvestasikan melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN).

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (Tribunnews.com)

Baca juga: Said Didu Prediksi Pembangunan Nusantara Ibu Kota Baru Akan Bernasib Sama dengan Proyek Mobil Esemka

Baca juga: Siapa Sosok Disindir Said Didu Selalu Tampil di Peresmian Jalan Tol? Saat Bangkrut Kau Hilang 

"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).

Anggoro merinci, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga di mana 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara.

Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45.

Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.

JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun
JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin)

Iklan untuk Anda: Anda Wajib Minum Ini! Agar Tensi 120/80 dan Pembuluh Darah Bersih
Advertisement by

Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

Said Didu melalui Twitter pribadinya mengaku sudah menduga, ada maksud tersembunyi di balik kebijakan menunda pembayaran JHT milik pekerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved