RUU Tujuh Provinsi Disahkan
DPR Sahkan Tujuh RUU Provinsi, Sulsel Salah Satunya, Apakah Terkait Pemekaran Luwu Raya?
(RUU Tujuh Provinsi Resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Kata dia, Tana Luwu atau Luwu Raya (Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo) sangat kaya.
"Di pantai ada minyak, di timur ada nikel, barat ada emas, selatan ada persawahan," tuturnya.
RUU Tujuh Provinsi Disahkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi Resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari tujuh provinsi, terselip Sulawesi Selatan, nah apakah ini mengarah pada pemekaran wilayah membentuk Provinsi Luwu Raya?
Mendagri menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru.
Tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," ujarnya.
Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tak hanya itu, Mendagri menambahkan, UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah.(Tribun-Timur.com)