Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

10 UPT Kemenkumham Sulsel Laksanakan Rehabilitasi WBP Pengguna Narkoba

Edi mengatakan rehabilitasi sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran gelap narkoba untuk membentuk kesadaran WBP agar tidak memakai narkoba lagi

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi saat membuka rehabilitasi medis bagi WBP di Rutan Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto mengatakan saat ini pihaknya sedang dan akan melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkotika yang ada dalam 10 lapas dan rutan, Rabu (16/2/22).

Tujuannya untuk membentuk kesadaran diri Warga Binaan Pemasyarakatan agar tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan rehabilitasi sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran gelap narkoba.

"Ini komitmen Kemenkumham Sulsel untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba dalam lapas/rutan,” ujar Edi.

Menurut Edi, berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-1853.PK.01.06.04 tahun 2021 ada 10 lapas/rutan di Sulsel yang melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial kepada WBP, di tahun 2022.

"Kami menggandeng Badan Nasional Narkotika Provinsi/Kabupaten, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulawesi Selatan dan Dinas Kesehatan serta pihak lain yang terkait “ kata Edi.

Rehabilitasi medis dilaksanakan oleh Rutan Makassar dengan target 200 orang dan sudah dilaksanakan tahap I kepada 100 orang.

Rutan Jeneponto dengan target 40 orang dan pelaksanaan tahap I sebanyak 20 orang, Rutan Enrekang dengan target 40 orang dan pelaksanaan tahap I 20 orang, Rutan Makale dengan target 40 orang dan pelaksanaan tahap I 20 orang, serta Rutan Pinrang dengan target 60 dan pelaksanaan tahap I 30 orang.

Sementara untuk rehabilitasi sosial dilaksanakan pada Lapas Narkotika Sungguminasa dengan target 440 orang dan pelaksanaan tahap I sudah 220 orang.

Adapun Lapas Perempuan Sungguminasa target 60 orang dan pelaksanaan tahap I 30 orang, Lapas Bulukumba target 100 orang dan pelaksanaan tahap I 60 orang, serta Lapas Watampone dan Lapas Palopo dengan target 100 orang.

“Untuk pasca rehabilitasi oleh Bapas Makassar, Palopo, dan Watampone dengan masing–masing target 10 orang,” ujar Edi.

Selanjutnya Edi Kurniadi mengungkapkan bahwa pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sedangkan pelaksanaan layanan rehabilitasi pemasyarakatan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. nomor: PAS-168.OT.02.02 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di UPT Pemasyarakatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved