Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Airlangga Hartarto

Tanggapi Kenaikan Kasus Omicron di Seluruh Pulau di Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi

Seminggu terakhir telah terjadi kenaikan kasus aktif di seluruh wilayah/pulau di Indonesia. Pemerintah minta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Airlangga Hartarto
Kendalikan Omicron, Pemerintah perpanjang PPKM, gencarkan vaksinasi dosis-2 dan booster, serta dorong penerapan prokes. 

Mengenai JKP, hal ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37/2021).

“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” jelas Menko Airlangga.

Penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.

Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa:

  1. Uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 s.d. ke-3; kemudian 25% upah di bulan ke-4 s.d ke-6*. (*Atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan)
  2. Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.
  3. Pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Dengan skema baru yang diatur dalam PP nomor 37/2021 dan Permenaker nomor 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar.

Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000.

Sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000.

Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp500 juta.

Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker Nomor 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua).

Selain kebijakan di atas, Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui kartu prakerja.

Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan.

Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000, yang terdiri dari (i) Pelatihan Rp1 juta; (ii) Insentif Pasca Pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4); (iii) Insentif Survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 kali).

“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutup Menko Airlangga.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved