Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Airlangga Hartarto

Tanggapi Kenaikan Kasus Omicron di Seluruh Pulau di Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi

Seminggu terakhir telah terjadi kenaikan kasus aktif di seluruh wilayah/pulau di Indonesia. Pemerintah minta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Airlangga Hartarto
Kendalikan Omicron, Pemerintah perpanjang PPKM, gencarkan vaksinasi dosis-2 dan booster, serta dorong penerapan prokes. 

Official test terselenggara dengan mengedepankan penerapan prokes sesuai SE KaSatgas Covid-19 nomor 5 tahun 2022 terkait dengan prokes sistem bubble selama MotoGP 2022.

Penerapan prokes sistem bubble dan pelaksanaan official test di lapangan mendapat dukungan penuh dari Kemenkes, Dinkes, RSUP NTB, Satgas Covid-19, Satgas Travel Bubble, BNPB, Basarnas, hotel-hotel, dan masyarakat NTB.

“Progres vaksinasi di Pulau Lombok akan terus ditingkatkan, menuju pelaksanaan event Moto GP di Maret nanti,” ucap Menko Airlangga.

Perlindungan Pekerja dengan JHT dan JKP

Masih dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.

Pada 2 Februari 2022 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti kita ketahui, saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, dan Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek.

Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun beberapa manfaat Program JHT terdiri dari

(1) Akumulasi Iuran dan Pengembangan;

(2) Mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10% untuk kebutuhan lainnya; dan

(3) Dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).

Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Pemerintah tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved