Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anak yang Dilahirkan Santri Korban Rudapaksa?

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Editor: Hasriyani Latif
KompasTV
Sidang vonis Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapasa 13 santriwati di Pengadilan Negeri bandung, Kamis (15/2/2022). 

Akibat perbuatannya, 8 dari 13 santriwati tersebut sudah melahirkan.

Awal Mula Kasus

Kasus rudapaksa guru pesantren terhadap 13 santriwati itu menggegerkan tanah air di akhir 2021 nyatanya terkuak lima bulan lalu yakni pada Juni 2021.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Detik-detik Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).
Detik-detik Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022). (Tangkapan layar live KompasTV)

Orangtua korban, rupanya melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya.

Hingga akhirnya orangtua korban terkejut lantaran menyadari bahwa anaknya hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Diah Kurniasari Gunawan.

Setelah melapor ke Polda, mereka pun membuat laporan ke Bupati Garut dan melapor ke P2TP2A.

Sejak saat itulah, P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban dan orangtuanya, hingga saat ini pendampingan masih terus dilakukan.

Baca juga: Terungkap Identitas Oknum Polres Boyolali Lecehkan Korban Rudapaksa di Kantor Polisi, Nasibnya Kini

Baca juga: Fakta Terkuak, Kakek di Parepare Rudapaksa Anak 12 Tahun, Lalu Beri Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Diungkap Diah Kurniasari Gunawan, setelah menerima laporan kasus tersebut sekitar Bulan Mei 2021, pihaknya menerima korban dari Polda Jabar, setelah sebelumnya diambil dari pesantren tersebut.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan dan dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

"Saat ini semuanya (bayinya) ada di ibunya mereka masing-masing," jelas Diah Kurniasari Gunawan.

Diah menuturkan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.

(Tribunnews.com/Daryono/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved