Herry Wirawan
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Berapa Lama Ia Akan Mendekam di Dalam Penjara?
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung Yohanes Purnomo Suryo berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Pria yang dituduh melakukan pemerkosaan kepada 13 orang santri hingga hamil dan melahirkan tersebut dianggap memenuhi syarat untuk dihukum penjara seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung Yohanes Purnomo Suryo berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim agar menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan.
Herry Wirawan dituntut berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Uraiannya:
Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76 D
Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.
Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:
1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.