Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Dulu saat Masih Kombes Berani Kunci Jenderal Bintang 3 di Toilet dan Bikin Repot KPK, Kabarnya Kini

Sosok yang dikunci di toilet yakni Susno Duadji mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim Polri) era Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Manado
Dulu saat Masih Kombes Berani Kunci Jenderal Bintang 3 di Toilet dan Bikin Repot KPK, Kabarnya Kini - Foto Kolase: Sosok Budi Waseso dan Susno Duadji. 

Cerita lain tentang keberanian Budi Waseso saat membikin repot KPK di tahun 2015.

Saat itu Budi Waseso menjabat Kabarekrim dengan pangkat jenderal bintang tiga.

Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sejarah pada awal tahun 2015.

Sosok Budi Waseso dan Abraham Samad
Sosok Budi Waseso dan Abraham Samad (kolase tribunnews)

Pertama, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut pada 12 Januari 2015.

Tercatat sebagai sejarah lantaran itu pertama kalinya KPK menetapkan jenderal bintang tiga Polri sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK baru berhasil menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). L

Lebih wah lagi, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat nama Budi dinyatakan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.

Sial bagi Budi, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sehari sebelum dia menguikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR RI.

Langkah 'kontroversial' KPK itu pun menuai badai dan memuncullkan Cicak vs Buaya jilid II.

Alih-alih menyeret Budi ke meja pengadilan, lembaga antirasuah itu bahkan sama sekali tak pernah berhasil menghadirkan Budi ke meja pemeriksaan penyidik KPK. Sejumlah pegawai KPK pun mengaku mendapat teror.

Kesialan KPK tidak berhenti.

Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bekas Kapolda Bali itu dimenangkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Padahal, saat itu, hukum di Indonesia tidak mengenal objek gugatan penetapan tersangka pada sidang praperadilan.

Gugatan tersebut dikabulkan lantaran Sarpin menilai menilai Budi saat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah penyelenggara negara.

Pasalnya bekas ajudan Megawati Sekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved