Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesehatan Terdakwa Andi Erwin Hatta Menurun, Machbub Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain masalah kesehatan, hal lain menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan yaitu sikap Erwin Hatta yang dinilai taat terhadap aturan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar digelar, Senin (7/2/2022). Agenda sidang, eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh terdakwa Andi Erwin Hatta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penasehat hukum Andi Erwin Hatta, Machbub ajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim dengan alasan kondisi kesehatan menurun.

Hal tersebut berdasarkan riwayat medis Erwin Hatta yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.

"Kesehatan Pak Erwin harus selalu dalam pantauan dokter. Pak Erwin harus secara rutin diperiksa karena ada penyakit bawaan. Satu di antaranya gangguan di paru-paru," kata Machbub, Senin (14/2/2022).

Selain masalah kesehatan, hal lain menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan yaitu sikap Erwin Hatta yang dinilai taat terhadap aturan hukum.

"Waktu masih wajib lapor di kepolisian, Pak Erwin ini tertib. Tidak pernah lalai dengan kewajiban untuk melaporkan diri tiap pekan ke kepolisian. Dia menghormati proses yang berjalan,” ungkap Machbub.

Selain itu, Andi Suhada Sappaile, istri Erwin Hatta bersedia menjadi penjamin permintaan penangguhan penahanan itu. Saat ini, Erwin Hatta ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Erwin Hatta, Machbub menyebut pihaknya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca juga: Machbub Sebut Keterlibatan Andi Erwin Hatta Tidak Jelas dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar

Baca juga: Terpilih Kedua Kali Pimpin Asprov PSSI Sulsel, Erwin Hatta Ingin Galakkan Sepak Bola Usia Dini

Ia menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua Makassar.

"Kami sudah meminta melalui eksepsi agar majelis hakim terhormat menolak dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” kata Machbub.

Sekertaris Asprov Sulsel, Zakariah Leo dan Ketua Asprov PSSI Sulsel, Andi Erwin Hatta yang hadir di KLB PSSI di Hotel Shangri LA, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Sekertaris Asprov Sulsel, Zakariah Leo dan Ketua Asprov PSSI Sulsel, Andi Erwin Hatta yang hadir di KLB PSSI di Hotel Shangri LA, Jakarta, Sabtu (2/11/2019). (Asprov Sulsel)

Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui jika dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Secara keseluruhan,kata Machbub, peran Erwin dalam perkara ini tidak jelas, karena fakta menunjukkan jika dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung oleh Erwin.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved