BPJS Ketenagakerjaan
JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Tapi Pekerja yang Di-PHK Tetap Bisa Dapat Dana,Begini Caranya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Berikut Tribun-timur.com bagikan pengertian JKP BPJS Ketenagakerjaan, besarannya, dan cara mencairkannya dilansir dari web www.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Pengertian
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
JKP merupakan program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah punya program JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.
Program BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id) (Capture Tribun Timur/Sakinah Sudin)
Besaran Pencairan Dana
Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Syarat pencairan JKP