Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

BKN Imbau Seluruh PNS di Indonesia Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Syaratnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar berkas pengajuan kenaikan pangkat dikirimkan paling lambat 28 Februari 2022.

Editor: Muh. Irham
Tribun Pontianak
Ilustrasi PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia, diimau segera mengajukan usulan kenaikan pangkat (KP) periode 1 April 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar berkas pengajuan kenaikan pangkat dikirimkan paling lambat 28 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, bahwa tenggat waktu pengusulan KP, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

"Masa KP PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian," terangnya di Jakarta, Senin (14/2).

Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

"Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pengusulan KP dapat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.

Syarat Kenaikan Pangkat

1. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Reguler

Perlu diketahui jika seseorang berstatus PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Dimana kenaikan pangkat PNS reguler ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja atau mengabdi minimal selama 4 tahun.

Jika dihitung dari pelantikan PNS belum mencapai 4 tahun maka tidak akan bisa mendapatkan kenaikan pangkat tersebut.

Kenaikan pangkat PNS reguler juga diberikan kepada PNS yang bekerja secara penuh pada suatu instansi tertentu. Akan tetapi, untuk mendapatkan kenaikan pangkat tersebut, ada persyaratan berkas yang harus dipersiapkan. Inilah beberapa syarat kenaikan PNS reguler yang harus diketahui:

- Telah Mengabdi sebagai PNS selama 4 tahun.
- Memiliki nilai yang seluruhnya baik untuk SKP 2.
- Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilai serta Pejabat Atasan (PPA) dan Surat keterangan terakhir pejabat nilai SKP. Berkas-berkas tersebut nantinya akan di entri pada sapk.bkn.go.id.

- Melampirkan SK untuk PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Surat Persyaratan Pelantikan menduduki jabatan struktural atau TMT jabatan.
- Kenaikan pangkat tersebut tidak melampaui pangkat atasan langsung.
- Belum mencapai pangkat paling tinggi dan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhirnya.
- Melampirkan fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir.
- Melampirkan fotokopi SK CPNS/PNS jika baru pertama kali mendapatkan kenaikan pangkat.
- Melampirkan fotokopi KARPEG untuk kenaikan pangkat pertama kali.
- Melampirkan fotokopi SLTUD atau ijazah S1 dan juga S2. Salinan ijazah ini akan digunakan untuk pindah atau naik golongan seperti golongan III ke golongan IV.

Semua persyaratan yang disebutkan di atas harus dilengkapi. Jika masih ada yang kurang maka bisa menghambat proses kenaikan pangkat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved